Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp3.338.520.000 setiap tahun untuk jasa upah kerja petugas keagamaan.
Dari anggaran tersebut, pihak Kesra telah membayarkan upah kerja bagi petugas keagamaan senilai Rp220 ribu masing -masing petugas. Cara pembayaran juga dilakukan pertiga bulannya.
Kepala Bagian (Kabag) Kesra Kabupaten Luwu Timur, Andi Hasma melalui Kasubag Kesra, Marsuki mengatakan, jasa upah petugas keagamaan akan dibayarkan pertiga bulan dengan cara tunai.
Menurutnya, setiap satu orang petugas keagamaan itu akan menerima senilai Rp220 ribu untuk satu bulannya. Pihak Kesra juga mendatangi langsung di kecamatan masing – masing.
“Petugas keagamaan yang dimaksud seperti, imam masjid, guru mengaji, imam desa, guru sekolah minggu, guru pasraman, dan pinandita,” ungkap Marsuki.
Marsuki menjelaskan, jasa petugas keagamaan itu dibayarkan berdasarkan jasa bekerja dengan nilai upah yang sama tanpa dibeda – bedakan.
“Tujuan pemberian jasa upah kerja itu hanya untuk meningkatkan keagamaan di masyarakat. Pihak Kesra juga setiap saat melakukan monitoring,” ungkap Marsuki.




