Kesalahan prosedur pelelangan kembali terjadi di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Luwu kabupaten Timur. Kali ini, Kelompok Kerja (Pokja) memenangkan CV Karya Loeha Persada tanpa melengkapi surat dukungan bank saat proses tender berlangsung.
Informasi yang dihimpun, Pokja ULP Luwu Timur memenangkan CV Karya Loeha Persada pada tender proyek pemeliharaan jembatan menuju SMA Negeri 1 Wasuponda desa Tabarano 2016 senilai Rp249 juta.
Anehnya, Pokja telah memenangkan perusahaan diatas tanpa dilengkapi surat keterangan dukungan bank sebagai syarat wajib mengikuti proses lelang.
Pemerhati tender Luwu Timur, Erwin R Sandi mengatakan, dukungan bank itu merupakan persyaratan yang wajib dilengkapi. Harusnya, kata Erwin, perusahaan ini tidak diundang karena secara administrasi tidak terpenuhi.
“Harusnya perusahaan ini tidak diundang karena secara administrasi tidak lengkap. Ini merupakan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Pokja,” ungkap Erwin.
Dengan adanya kejadian tersebut sehingga dirinya mempertanyakan profesionalisme Pokja dalam proses lelang saat ini.
Sementara itu, ketua Pokja ULP Luwu Timur, Yusran Ahmad yang dikonfirmasi belum dapat memastikan apakah dukungan bank itu ada atau tidak?. Menurutnya, secara teknis evaluasi administrasi menjadi kewenangan anggota Pokja.
“Sebentar saya komunikasi dulu ke teman yang olah karena dia yang lebih tahu soal itu, kita juga tidak dapat mengaskes itu,” ungkapnya.
Yusran menambahkan, dokumen penawaran itu biasanya tidak dapat terlihat di layar LPSE. “Biasanya dokumen itu diupload,” ungkapnya.




