Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Legislator Akui Bupati Tidak Tahu Soal Surat Mendagri Terkait Pelantikan
DPRD Luwu Timur

Legislator Akui Bupati Tidak Tahu Soal Surat Mendagri Terkait Pelantikan

Redaksi
Redaksi Published 20 Juli 2016
Share
3 Min Read
SHARE

Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler ternyata tidak mengetahui adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) soal pelantikan yang tidak dapat disetujui.

Hal tersebut diungkapkan oleh legislator partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Luwu Timur, Rully Heryawan yang ditemui di gedung DPRD Luwu Timur, Rabu 20 Juli.

Berdasarkan komunikasinya dengan Bupati, kata Rully, beliau (Husler) mengaku tidak mengetahui adanya surat tersebut. Selain Bupati, Sekertaris Daerah (Sekda), Bahri Suli juga tidak tahu menahu.

“Saya dan beberapa anggota DPRD lainnya sudah bertemu dengan Bupati dan Sekda. Setelah kami perlihatkan surat dari Mendagri ternyata Bupati tidak tahu adanya surat itu,” ungkap Rully.

Menurut Husler, kata ketua Bappilu Hanura Luwu Timur ini, dirinya tidak akan mengambil sikap untuk melakukan pelantikan pejabat itu bilamana surat dari Mendagri tersebut diketahui.

“Jadi siapa yang bertanggung jawab soal ini? Terkait administrasi seharusnya Sekda yang lebih mengetahui apa lagi surat penting seperti ini sebelum melantik,” ungkap Rully.

Oleh karena itu, DPRD Luwu Timur melalui komisi 1 telah melayangkan surat kepada pemerintah daerah untuk memberikan klarifikasi pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (21/7) besok. “Sekda, asisten, BKD dan bagian hukum kita undang untuk RDP,” ungkapnya.

Sementara itu, direktur Forum Pemuda, Pemantau, Kinerja, Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL) Luwu, Ismail Ishak mengatakan, pelantikan yang dilakukan oleh Bupati baru – baru ini dinilai bertentangan dengan aturan.

“Pelantikan baru dapat dilakukan setelah enam bulan menjabat terhitung setelah Bupati terpilih dilantik,” ungkap Ismail melalui via telepon.

Dirinya menyarankan agar Bupati bertindak tegas dan melakukan evaluasi terhadap bawahannya. Soalnya, kasus pelantikan ini merupakan preseden buruk terhadap Pemerintah Daerah sendiri.

“Nama Bupati yang menjadi tidak baik dalam persoalan ini dan dianggap semena – mena tanpa melihat prosedur atau aturan terlebih dahulu sehingga Bupati disarankan mengevaluasi bawahannya agar tidak terulang kejadian serupa,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler telah melantik tiga orang pejabat yang berlangsung diaula kantor Bupati, Jum’at (15/7) lalu.

Tiga pejabat itu masing – masing, Kabag Pemerintahan, Dohri As’ari, dilantik sebagai asisten Pemerintahan, camat Mangkutana, Kamal Rasyid dilantik menjadi Pj kepala BKPPD, dan staf Disnakertansos, Hamris Darwis dilantik sebagai staf ahli ekonomi dan keuangan.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bupati Budiman Terima Penghargaan Sebagai Kepala Daerah Peduli Pendidikan

Husler Hadiri Syukuran Panen Di Desa Manurung

Pemkab Luwu Timur Latih PPK 2025 untuk Tingkatkan Kompetensi ASN

Pelajar Seko Curhat Soal Kondisi Mereka, Ini Daftar Keinginannya

OPINI | Pilkada 2024 : Pemenang Tergantung Dekkeng

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Bupati Akan Penuhi Kebutuhan Petani Secara Bertahap
Next Article Soal LHP BPK, Sukman Sadike Minta LeDPRD Gandeng Penegak Hukum

You Might Also Like

Luwu Timur

DWP Dikbuparmudora Lutim Gelar Halal Bihalal

20 Agustus 2014
Metro

Perppu Pembubaran HTI Segera Terbit, Ini Reaksi Ormas Islam di Luwu

5 Juni 2017
Ekonomi

Pansus DPRD Lutim Tinjau PT POMU, Bahas Arah Penyertaan Modal PT LTG

6 November 2025
Luwu Timur

Sekda Hadiri Buka Puasa Bersama Jajaran Polres Luwu Timur

24 Mei 2019
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?