Pimpinan Managemen Sanagi Group Indonesia, Erwin R Sandi mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur, Rabu 20 Juli kemarin.
Kedatangan itu dalam rangka mengadukan kinerja Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa kabupaten Luwu Timur yang dinilai proses pelelangan tidak sesuai prosedur.
Salah satu yang diadukan itu yakni adanya perusahaan yang sudah dimenangkan Pokja namun kembali digagalkan karena tidak melampirkan surat dukungan dari bank.
Erwin pun disambut oleh lintas komisi diruang komisi III DPRD Luwu Timur yang dipimpin ketua komisi III, Andi Baharuddin.
Dihadapan para legislator, Erwin curhat dan mengaku kalau proses lelang di ULP tidak sesuai prosedur sebagaimana yang diatur dalam Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang PBJP beserta perubahannya.
“Proses lelang terkesan tidak profesional, hal ini terlihat dari hasil evaluasi pelelangan yang dilaksanakan Pokja ULP pada portal LPSE,” ungkapnya.
Menurutnya, evaluasi administrasi terhadap peserta lelang terkesan digunakan sebagai sarana menggugurkan penawaran peserta lelang karena hal-hal yang bersifat tidak substansial.
“Pada evaluasi teknis, Pokja ULP hanya menjadikan evaluasi teknis seperti pisau yang berguna sebagai “alat bunuh” untuk peserta yang tidak diharapkan menjadi pemenang,” ungkapnya.
Menanggapi itu, ketua komisi III DPRD Luwu Timur, Andi Baharuddin berjanji akan menindaklanjuti aduan tersebut. Menurutnya, pihaknya juga akan mengagendakan untuk memanggil Pokja dan ULP.
“Setelah Pokja dan ULP didengarkan pendapatnya, maka pihak rekanan dan ULP akan dipertemukan kemudian, terima kasih atas aduannya, kami akan menindaklanjuti,” ungkap Baharuddin.




