Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Waduh!! SK Gubernur 6 Juni, RPJPD Ditetapkan DPRD Tanggal 29 Juni
DPRD Luwu Timur

Waduh!! SK Gubernur 6 Juni, RPJPD Ditetapkan DPRD Tanggal 29 Juni

Redaksi
Redaksi Published 22 Juli 2016
Share
1 Min Read
Wakil ketua DPRD Luwu Timur, Muhammad Siddiq.
SHARE

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur mempersoalkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) tahun 2005 – 2025.

Soalnya, Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo terkait RPJPD telah ditetapkan tanggal 6 Juni 2016 sementara Panitia Khusus (Pansus) DPRD baru menetapkan RPJPD itu tanggal 29 Juni 2016.

Hal itu membuat DPRD memanggil Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler dan wakil, Irwan Bachri Syam beserta Badan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kamis 21 Juni kemarin.

Baca Juga

Ratusan Rider Ramaikan Event Trail di Latimojong

“Malam ini akan dilakukan konsultasi untuk meminta revisi terkait SK dari Gubernur, SK itu baru kami ketahui pada tanggal 15 Juli,” ungkap HM Siddiq BM, wakil ketua DPRD Luwu Timur diruang komisi satu.

Menurutnya, konsultasi itu dilakukan oleh wakil ketua dua, Aris Situmorang, Bappeda dan Bagian Hukum Pemda Luwu Timur. “Menurut info, Gubernur bersedia merevisi,” ungkap Siddiq.

Siddiq menjelaskan, RPJPD tersebut merupakan payung dari Rencana Pembangunan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sehingga jika RPJPD bersoal maka RPJMD tidak dapat dibahas.

“Masa sementara di proses RPJPD di DPRD tiba – tiba ada SK dari Gubernur, Kalau itu tidak direvisi maka produk RPJPD akan cacat hukum,” ungkap legislator Nasdem.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bupati Lutim Apresiasi Grand Final Duta Wisata 2026 di Malili

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

Bupati Lutra Dorong Petani Tingkatkan Produktivitas Sawah

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Pokja ULP Dinilai Lecehkan DPRD Lutim
Next Article Pengurus DWP Dilatih Buat Kuliner Dari Hasil Laut

Rekomendasi Berita lainnya

Ekonomi

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

18 April 2026
Ekonomi

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

17 April 2026
Hukum

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

17 April 2026
Ekonomi

Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah PT Vale Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?