Bupati, wakil dan anggota DPRD Luwu Timur terancam tidak mendapatkan hak – hak keuangan selama tiga bulan lamanya. Soalnya, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Luwu Timur 2016 – 2021 hingga saat ini belum selesai.
Mantan anggota DPRD Luwu Timur, Wafik Siddiq mengatakan, sanksi adminstrasi tersebut diatur dalam Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 266 ayat 1 berbunyi apabila penyelenggara Pemerintahan Daerah tidak menetapkan Perda tentang RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 ayat 3 dan 4 anggota DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administratif.
“Sanksinya adalah berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang – undangan selama 3 bulan,” ungkap Wafik Siddiq.
Menurutnya, dokumen perencanaan RPJMD ini sangat penting untuk melakukan penyusunan APBD Murni 2017 dan APBD Perubahan 2016. Pasalnya, RPJMD merupakan alas hukum atau dasar hukum dalam penyusunan anggaran penyelenggaraan pemerintah daerah.
“RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah. Harus diakui, bahwa penyusunan RPJMD kali ini, berbeda dengan penyusunan rencana sejenis pada periode sebelumnya.”
“Karena itu harus memuat serta program perangkat daerah dan lintas Perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun secara cermat dalam bagian akhir RPJMD ini. Kalau itu tidak selesai bagaimana menyusun APBD. Penyusunan APBD Murni 2017 dilakukan pada bulan Agustus dan APBD Perubahan 2016 pada bulan September,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sanksi administrasi berupa penahanan gaji Bupati dan wakil Bupati serta seluruh anggota DPRD Luwu Timur yang tertahan hanya bersifat personal. “Yang soal bila penyusunan RPJMD ini tidak juga selesai maka dikhawatirkan pembangunan Luwu Timur untuk lima tahun kedepan tanpa arah,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekum Ormas Pemuda Pancasila Luwu Timur, Muh Syaiful Djunus, mengatakan RPJMD ini ibarat peta strategis. Bila ini tidak selesai maka patut dipertanyakan kinerja Pemerintahan Kabupaten sekarang ini. Menurutnya, bila penyusunan RPJMD tidak selesai maka ini merupakan kegagalan pemerintah daerah dalam mentransfer visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur kepada jajaran di bawahnya.
“Bisa saja keterlambatan penyusunan RPJMD ini ada tarik ulur kepentingan di eksekutif, meskipun memang harus diakui bahwa Visi Luwu Timur Terkemuka 2021 itu, cukup sulit diuraikan dalam indikator kinerja yang akan dicapai. Tetapi itu tanggungjawab untuk memenuhi janjinya,” ungkap Iful.
Dirinya juga mengajak warga Luwu Timur untuk dapat memantau dan mencermati apakah visi Bupati itu sudah terjabarkan dalam perencanaan dan anggaran hingga tahun 2021. “Sesudah ditetapkan nanti oleh DPRD, maka Bupati wajib menyebarluaskan dokumen itu kepada warga masyarakat, untuk dapat dipantau dan dievaluasi guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan bertanggungjawab dari tahun ke tahun,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Luwu Timur, Muh Sabur optimis dan berharap RPJMD akan ditetapkan pada tanggal 16 Agustus mendatang. “Senin mau reses dalam dalam daerah, setelah itu laporan pansus, pembahasan dan berikutnya tanggal 16 berharap ditetapkan,” ungkapnya.
Saat ini kata, Sabur proses RPJMD tidak ada masalah hanya saja penyempurnaan narasi dan data yang dilakukan. ” Untuk ukuran Sulawesi Selatan, di Kabupaten Luwu Timur progressnya jalan, di kabupaten lain masih ada yang musrenbang,” ungkap Sabur.




