Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Palopo melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur.
MoU sekaligus sosialisasi tugas dan kewenangan jaksa pengacara negara bidang perdata dan tata usaha negara ini berlangsung diaula baruga Adhyaksa Luwu Timur, Kamis (29/9/16).
Kepala BPJS cabang Palopo, Muhammad Ali mengatakan, penderita batuk ringan hingga penderita HIV / AIDS (ODHA) dapat ditanggung biaya perawatan oleh BPJS Kesehatan.
Adanya juga penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan seperti, penyakit kecelakaan kerja. Namun, kecelakaan kerja dapat ditanggung sendiri oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Mempercantik diri seperti operasi pelastik atau memasang kawat gigi juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan termasuk kecelakaan lalulintas (Laka tabrakan) namun itu ditanggung jasa raharja,” ungkap Ali.
Namun, kata Ali, ada juga kecelakaan yang menjadi tanggung jawab oleh BPJS Kesehatan sendiri seperti kecelakaan tunggal. Hanya saja, korban harus melampirkan keterangan kecelakaan dari pihak kepolisian.
Dikesempatan ini, dirinya juga menghimbaun agar masyarakat yang belum menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Mandiri bisa langsung mendaftarkan diri.
“Dalam program JKN Mandiri ini setiap peserta membayar iuran sendiri namun apa bila menunggak satu bulan maka peserta akan di non aktifkan,” ungkap Ali.
Untuk mengaktifkan kembali, tambah Ali, peserta diwajibkan membayar terlebih dahulu iuran tunggakan tersebut dan membayar iuran bulan berjalan. “Kami berharap dapat rutin membayar iuran,” ungkapnya.




