Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejen, Dewa Ngakan Putu Andi Asmara menyebutkan adanya kontraktor jadi – jadian di Luwu Timur.
Hal tersebut disampaikan Dewa Ngakan Putu kepada awak media diruang kerjanya, Kamis 29 September 2016.
Kontraktor jadi – jadian yang dimaksud, kata Dewa yakni, adanya pekerjaan atau proyek yang dikerjakan tidak sesuai dengan volume pekerjaan sehingga dapat mengakibatkan kerugian negara.
Menurutnya, dengan ada temuan seperti itu, dirinya menyarankan kepada setiap kontraktor agar pekerjaan tersebut dapat segera diperbaiki.
“Ada yang tidak sesuai dengan volume tetapi kita sarankan untuk memperbaikinya. Bahkan kita sarankan untuk dibongkar jika itu parah,” ungkap Dewa.
Dewa menambahkan, Pemerintah sudah teken Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan sehingga Kejaksaan juga terlibat dalam pengawalan pembangunan.
“Kita juga terlibat dalam tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D),” ungkap Dewa.




