Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Setiap Bulan, Ada 2.000 orang Wajib KTP di Luwu
Metro

Setiap Bulan, Ada 2.000 orang Wajib KTP di Luwu

Redaksi
Redaksi Published 4 Oktober 2016
Share
2 Min Read
SHARE

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Luwu, menyebut ada 2.000 orang warga Luwu yang memasuki usia wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Muh Aras Nursalam, mengatakan, syarat wajib memilik KTP adaah warga Indonesia yang sudah berumur 17 taahun aataau sudah menikah. Sementara di Luwu, setiap bulannya, ada 2.000 warga yang sudah harus memilik KTP. “Sehingga setiap hari, ratusan warga yang datang ke kantor Kependudukan untuk mengurus KTP,” kata Aras Nursalam, Selasa 4 Oktober 2016.

Dia menambahkan, saat ini, masih terdapat 252.509 jiwa yang wajib memilik KTP, 228.864 jiwa diantaranya sudah melakukan perekaman data. “Sisanya masih terus berdatangan untuk melakukan perekaman, kita juga membuka loket perekaman di parkiran kendaraan, serta mendatangi beberapa desa,” ujarnya.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Muh Subhan, mengatakan, perekaman data KTP elektronik di Kabupaten Luwu, terus dilakukan. Warga juga diminta bersabar, sebab ada keterbatasan blangko KTP elektronik.

Untuk mengantisipasi keterbatasan blangko itu, sudah disiapkan surat keterangan pengganti KTP elektronik. “Surat keterangan itu berlaku selama enam bulan dan dilengkapi barkot untuk menghindari terjadinya pemalsuan,” kata Subhan.

Surat pengganti KTP elektronik tersebut, sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri, nomor 471.13/10231/dukcapil, tanggal 29 september 2016, tentang format surat keterangan pengganti KTP elektronik.

“Pengganti itu bisa digunakan untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades, Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS, dan Pernikahan. Kita berharap, agar semua instansi tersebut, bisa memaklumi dan memberikan kemudahan pada pemegang surat pengganti tersebut,” katanya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Aparat Kepolisian Gelar Apel Pengamanan dan pembubaran Paksa di Luwu

Mahasiswa: Mengapa Pemekaran Luteng Dihambat?

Brace Saha Antar PS Saputra Lolos ke Babak 8 Besar

Soal Konflik, Pengguna Sosmed Pertanyakan Kepedulian Bupati Lutra

Cuaca Buruk, Empat Pohon Tumbang Dalam Sehari

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Didatangi Kaban KBPP, Ketua PAN Lutim Berang
Next Article Bupati Berikan Pendapat Akhir 4 Ranperda

You Might Also Like

Politik

Tiga Kepala Daerah di Tana Luwu Akan Dilantik Presiden Prabowo pada 6 Februari

22 Januari 2025
Metro

17 Kades dan Lurah Ikuti Pelatihan Penyusunan Data Profil Desa

12 Agustus 2014
Politik

Pospera Memulai ‘Serangan Darat’ di Luwu Raya

21 Mei 2014
Metro

Ternyata, Jatah Vaksin Covid-19 Untuk Lutra Turun Dua Tahap Sekaligus

29 Januari 2021
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?