Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Luwu, menyebut ada 2.000 orang warga Luwu yang memasuki usia wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Muh Aras Nursalam, mengatakan, syarat wajib memilik KTP adaah warga Indonesia yang sudah berumur 17 taahun aataau sudah menikah. Sementara di Luwu, setiap bulannya, ada 2.000 warga yang sudah harus memilik KTP. “Sehingga setiap hari, ratusan warga yang datang ke kantor Kependudukan untuk mengurus KTP,” kata Aras Nursalam, Selasa 4 Oktober 2016.
Dia menambahkan, saat ini, masih terdapat 252.509 jiwa yang wajib memilik KTP, 228.864 jiwa diantaranya sudah melakukan perekaman data. “Sisanya masih terus berdatangan untuk melakukan perekaman, kita juga membuka loket perekaman di parkiran kendaraan, serta mendatangi beberapa desa,” ujarnya.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Muh Subhan, mengatakan, perekaman data KTP elektronik di Kabupaten Luwu, terus dilakukan. Warga juga diminta bersabar, sebab ada keterbatasan blangko KTP elektronik.
Untuk mengantisipasi keterbatasan blangko itu, sudah disiapkan surat keterangan pengganti KTP elektronik. “Surat keterangan itu berlaku selama enam bulan dan dilengkapi barkot untuk menghindari terjadinya pemalsuan,” kata Subhan.
Surat pengganti KTP elektronik tersebut, sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri, nomor 471.13/10231/dukcapil, tanggal 29 september 2016, tentang format surat keterangan pengganti KTP elektronik.
“Pengganti itu bisa digunakan untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades, Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS, dan Pernikahan. Kita berharap, agar semua instansi tersebut, bisa memaklumi dan memberikan kemudahan pada pemegang surat pengganti tersebut,” katanya.




