Kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Akbar masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Malili, Kabupaten Luwu Timur. Terdakwa tersebut terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Wotu, Musyaraffah Asikin mengatakan, agenda sidang kasus dugaan pencabulan masih sebatas saksi. “Sidang sudah dilakukan kemarin dengan agenda saksi untuk meringankan pelaku,” ungkapnya.
Dalam perkara tersebut, kata Sarah, panggilan akrabnya, terdakwa dijerat dengan pasal 81 ayat 1 atau 2 Undang – Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
“Insya Allah berdasarkan jadwal, sidang berikutnya akan digelar pada tanggal 1 November dengan agenda saksi,” ungkap Musyaraffah yang ditemui di Kejari Luwu Timur, Rabu 19 Oktober kemarin.
Sebelumnya, terdakwa Akbar telah dilaporkan atas dugaan pencabulan kepada anak dibawah umur yang diketahui berinisial FA (14) warga kecamatan Burau, kabupaten Luwu Timur pada bulan Mei 2016 lalu.