Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Terdakwa Cabul di Burau Terancam 15 Tahun Penjara
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Pendidikan

Pemkab Lutim Keluarkan Edaran Jam Malam Bagi Pelajar, Berlaku Mulai 25 Juli

Pendidikan

KKLT Siapkan Mahasiswa Luwu Timur Masuki Dunia Kerja

Ekonomi

Siap-Siap! Besok Ada Pasar Murah di Anjungan Sungai Malili, Tanpa Syarat KTP!

Politik

DPRD Luwu Timur Gelar Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2025

Ekonomi

Bupati Luwu Timur Kunjungi UPS Giwangan Yogyakarta, Cari Solusi Krisis Sampah

Pendidikan

Puspawati Apresiasi Film “Sarung Baru untuk Bapak”, Puji Nilai Inspiratifnya

Budaya

Pengukuhan Mincara Malili, Pemerintah Lutim Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya Adat

Ekonomi

Pemerintah dan Pelaku Tambang Duduk Bersama Bahas Hambatan Usaha di Luwu Timur

Beranda » Berita » Terdakwa Cabul di Burau Terancam 15 Tahun Penjara
Hukum

Terdakwa Cabul di Burau Terancam 15 Tahun Penjara

Redaksi
Redaksi 20 Oktober 2016
Share
Ilustrasi (int)
SHARE

Kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Akbar masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Malili, Kabupaten Luwu Timur. Terdakwa tersebut terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Wotu, Musyaraffah Asikin mengatakan, agenda sidang kasus dugaan pencabulan masih sebatas saksi. “Sidang sudah dilakukan kemarin dengan agenda saksi untuk meringankan pelaku,” ungkapnya.

Dalam perkara tersebut, kata Sarah, panggilan akrabnya, terdakwa dijerat dengan pasal 81 ayat 1 atau 2 Undang – Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

“Insya Allah berdasarkan jadwal, sidang berikutnya akan digelar pada tanggal 1 November dengan agenda saksi,” ungkap Musyaraffah yang ditemui di Kejari Luwu Timur, Rabu 19 Oktober kemarin.

BACA JUGA:

Polri Dituntut Responsif dan Humanis, Ini Pesan Kapolres Palopo pada HUT Bhayangkara ke-79

Sebelumnya, terdakwa Akbar telah dilaporkan atas dugaan pencabulan kepada anak dibawah umur yang diketahui berinisial FA (14) warga kecamatan Burau, kabupaten Luwu Timur pada bulan Mei 2016 lalu.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pemkab Lutim Keluarkan Edaran Jam Malam Bagi Pelajar, Berlaku Mulai 25 Juli

Ribuan Anak Padati Kantor Wali Kota Palopo di Peringatan HAN ke-41

UIN Palopo Segera Diresmikan, Pemkot Dorong Sinergi Pembangunan Pendidikan

113 Program Unggulan Ibas–Puspa Masuk Final RPJMD Lutim 2025–2029

KKLT Siapkan Mahasiswa Luwu Timur Masuki Dunia Kerja

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Proyek Balai Besar di Mangkutana Telan Korban
Next Article Lutim kekurangan 1.003 Hektar Lahan
DPRD Palopo Umumkan Naili dan Akhmad Syarifuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
14 Juli 2025
Pilkada Palopo Usai, Pj Wali Kota: Tidak Ada yang Kalah, Rakyat adalah Pemenang
11 Juli 2025
KPU Kota Palopo Tetapkan Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
11 Juli 2025
MK Jadwalkan Putusan Sela Sengketa Pilwalkot Palopo pada 26 Juni 2025
24 Juni 2025
Usai Kawal PSU, ASN Palopo Diingatkan Jaga Kondusifitas
17 Juni 2025
Selengkapnya
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?