Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) terkait pengecekan golongan darah dan pembuatan ID Card siswa dan guru serta pegawai telah menyeret Kepala Dinas Pendidikan (kadisdik) Luwu Timur, La Besse dan pihak Arta Global Medika (AGM), Agus Setiawan.
Ketua tim Sapu Bersih (Saber) Pungli, Kompol Armin Anwar yang ditemui dirumah jabatannya, Selasa 7 Februari 2017 membenarkan penetapan tersangka kasus dugaan Pungli tersebut. “Penyidik sudah menetapkan dua tersangka setelah kita gelar perkara,” ungkapnya.
Kedua tersangka tersebut, kata Armin yakni, Kepala Dinas Pendidikan, LB dan pihak rekanan dari Arta Global medika, AS. “Mereka dijerat pasal 5, 11, dan 12 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi,” ungkap Armin.
Armin menambahkan, tersangka telah terbukti menerima hadiah dengan didasari adanya rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Kepala Dinas. “Sementara pihak sekolah sendiri hanya menuruti saja,” ungkap Armin yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala (Waka) Polres Luwu Timur.
Sebelumnya, Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur telah mengusut kasus dugaan Pungli kegiatan pengecekan golongan darah plus pembuatan ID Card siswa dan guru serta pegawai dengan memungut biaya senilai Rp23 ribu per siswa. Nilai tersebut tertera pada rekomendasi dengan nomor 410/028/I/Dik-LT/2017.