Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Kadisdik Lutim Belum Tahu Dirinya Ditetapkan Tersangka
Hukum

Kadisdik Lutim Belum Tahu Dirinya Ditetapkan Tersangka

Redaksi
Redaksi Published 7 Februari 2017
Share
2 Min Read
SHARE

Penyidik kepolisian Resor Luwu Timur telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) terkait pengecekan golongan darah dan pembuatan ID Card siswa dan guru serta pegawai.

Kedua tersangka tersebut yakni, Kepala Dinas Pendidikan (kadisdik), La Besse dan pihak rekanan atau Arta Global Medika (AGM), Agus Setiawan. Hanya saja, penetapan tersangka itu belum diketahui oleh La Besse.

“Saya belum ada informasi dek,” ungkap La Besse yang dikonfirmasi awak media melalui via telepon, Selasa 7 Februari 2017. Ia pun mengaku akan menjalani apa adanya jika betul dirinya telah ditetapkan menjadi tersangka.

Ketua tim Sapu Bersih (Saber) Pungli, Kompol Armin Anwar yang ditemui dirumah jabatannya, Selasa 7 Februari 2017 membenarkan penetapan tersangka kasus dugaan Pungli tersebut. “Penyidik sudah menetapkan dua tersangka setelah kita gelar perkara,” ungkapnya.

Kedua tersangka tersebut, kata Armin yakni, Kepala Dinas Pendidikan, LB dan pihak rekanan dari Arta Global medika, AS. “Mereka dijerat pasal 5, 11, dan 12 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi,” ungkap Armin.

Armin menambahkan, tersangka telah terbukti menerima hadiah dengan didasari adanya rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Kepala Dinas. “Sementara pihak sekolah sendiri hanya menuruti saja,” ungkap Armin yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala (Waka) Polres Luwu Timur.

Sebelumnya, Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur telah mengusut kasus dugaan Pungli kegiatan pengecekan golongan darah plus pembuatan ID Card siswa dan guru serta pegawai dengan memungut biaya senilai Rp23 ribu per siswa. Nilai tersebut tertera pada rekomendasi dengan nomor 410/028/I/Dik-LT/2017.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Ini Isi SE Bupati Lutim Terkait Pelaksanaan SPI Tahun 2022

Pjs Bupati Luwu Timur Buka Diklat Pengelolaan Dana BOSP bagi para Bendahara Sekolah

Husler Pimpin Langsung Pelantikan Kades PAW Desa Mulyasri Tomoni

Staf Ahli Bupati Sampaikan Tiga Hal Penting Terkait Rekrutmen Partisipatif

Pedagang di Pasar Masamba Rame – Rame Salam 4 Jari Bersama Cakka

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Gegara Rp23 Ribu, Penyidik tetapkan Dua orang Tersangka
Next Article Masuki Usia 40 Tahun, Bupati Lutra Enggan Diberi Ucapan Ultah, Tapi….

You Might Also Like

Luwu Timur

Tinjau Pembangunan Sawerigading Park, Bupati Sempatkan Tanam Pohon

13 Januari 2022
HukumNews

Curi HP, Seorang Pelajar Ditangkap Polisi

12 Maret 2020
Luwu Timur

Ketua TP PKK Lutim Buka Sosialisasi Sistem Informasi Manajemen PKK

21 September 2023
Hukum

Tawuran di Mancani Kembali Pecah, Warga Setempat Resah

9 Maret 2014
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?