Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Gegara Rp23 Ribu, Penyidik tetapkan Dua orang Tersangka
Hukum

Gegara Rp23 Ribu, Penyidik tetapkan Dua orang Tersangka

Redaksi
Redaksi Published 7 Februari 2017
Share
1 Min Read
SHARE

Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) terkait pengecekan golongan darah dan pembuatan ID Card siswa dan guru serta pegawai telah menyeret Kepala Dinas Pendidikan (kadisdik) Luwu Timur, La Besse dan pihak Arta Global Medika (AGM), Agus Setiawan.

Ketua tim Sapu Bersih (Saber) Pungli, Kompol Armin Anwar yang ditemui dirumah jabatannya, Selasa 7 Februari 2017 membenarkan penetapan tersangka kasus dugaan Pungli tersebut. “Penyidik sudah menetapkan dua tersangka setelah kita gelar perkara,” ungkapnya.

Kedua tersangka tersebut, kata Armin yakni, Kepala Dinas Pendidikan, LB dan pihak rekanan dari Arta Global medika, AS. “Mereka dijerat pasal 5, 11, dan 12 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi,” ungkap Armin.

Armin menambahkan, tersangka telah terbukti menerima hadiah dengan didasari adanya rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Kepala Dinas. “Sementara pihak sekolah sendiri hanya menuruti saja,” ungkap Armin yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala (Waka) Polres Luwu Timur.

Sebelumnya, Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur telah mengusut kasus dugaan Pungli kegiatan pengecekan golongan darah plus pembuatan ID Card siswa dan guru serta pegawai dengan memungut biaya senilai Rp23 ribu per siswa. Nilai tersebut tertera pada rekomendasi dengan nomor 410/028/I/Dik-LT/2017.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Panwaslu Minta PNS Netral di Pemilu

Lacandu, Jadi Produk Favorit di TTGN XVI 2014 di Samarinda

Parade Budaya Tutup Pelaksanaan Festival Kota Pusaka Palopo

Luwu Timur Masuk Top 6 di SSIC 2025, Usung Proyek Rice Milling Unit Andalan

DPG Jilid II, Kajari Sebut Penanggungjawab Anggaran

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Peringatan HUT XVII DWP Kabupaten Luwu Utara
Next Article Kadisdik Lutim Belum Tahu Dirinya Ditetapkan Tersangka

You Might Also Like

Hukum

Arjuna Ancam Copot Camat yang Tak Mampu Redam Konflik

18 September 2014
DPRD Luwu TimurLuwu Timur

Bupati Luwu Timur Jawab Pandangan Fraksi-fraksi Terkait RAPBD 2022

1 November 2021
Luwu Timur

Pemkab Lutim Kerjasama dengan LAN RI

16 Maret 2017
Hukum

Inspektorat Lutim Temukan Kekacauan Keuangan di Desa Tabaroge

22 Februari 2014
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?