Masyarakat yang ada di kecamatan Mangkutana, kabupaten Luwu Timur mempertanyakan terkait adanya pungutan yang dilakukan oleh pihak Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Mangkutana.
Soalnya, Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) yang dikeluarkan oleh pihak Puskesmas Mangkutana ini telah dibebankan warga senilai Rp20 ribu per SKBS. “Saya urus SKBS di Puskesmas Mangkutana bayar Rp20 ribu,” kata Ahmad via telepon, Kamis 16 Maret.
Sebelum ke Puskesmas, kata Ahmad, dirinya terlebih dahulu mempertanyakan hal yang sama kepada rekannya yang juga telah mengurus SKBS di Puskemas lain yang ada di daerah Bumi Batara Guru tersebut.
“Sebelum ke Puskesmas Mangkutana, saya hubungi terlebih dahulu teman yang ada di kecamatan lain, ia bilang tidak adaji yang dibayar, tapi kenapa kok di Puskesmas Mangkutana dibayar Rp20 ribu,” tanya Ahmad.
Kepala Puskesmas Mangkutana, Wa Ode Herliani yang dikonfirmasi awak media, Jum’at 17 maret tidak membatah adanya pungutan yang dilakukan pihaknya. Menurutnya, pungutan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013 tentang retribusi pelayanan kesehatan.
Pada poin 8, kata Wa Ode, dijelaskan bahwa, pemeriksaan kesehatan berbadan sehat dengan rincian anak sekolah dibebankan senilai Rp5 ribu dan dewasa Rp20 ribu. “Ini masih Perda lama, selama Pemda belum mengeluarkan Perda baru sehingga ini masih berlaku,” katanya.




