Pihak Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur akhirnya berhasil mengamankan tiga orang pemuda asal desa Mantadulu, kecamatan Angkona, kabupaten Luwu Timur setelah mengilang sejak tanggal 8 Maret lalu.
Ketiga pemuda tersebut diketahui bernama, Madil, Doa dan Awir. Mereka diamankan karena telah mengeroyok, Slamet yang tidak lain juga adalah warga desa Mantadulu.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Parojahan Simanjuntak melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Luwu Timur, AKP Akbar A Malloroang membenarkan kejadian ini. Menurutnya, pelaku mengeroyok korban dalam keadaan mabuk.
Akbar mengatakan, pelaku berhasil diamankan, Senin (20/3/17) sekitar pukul 01.00 wita dini hari setelah mengilang sejak tanggal 8 Maret lalu. “Pelaku telah mengeroyok korban. Mereka mabuk,” kata Akbar usai turun melakukan penangkapan.
Ia menambahkan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah dengan nomor : LP/62/III/2017 tertanggal 8 Maret 2017 terkait penganiayaan berat yang terjadi di desa Mantadulu kecamatan Angkona.
“Ketiga pelaku diketahui bernama, Madil (29), Doa (31) dan Awir (31). Saat ini ketiganya sudah diamankan di Mapolres Luwu Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Akbar.
Akibat kejadian tersebut, kata Akbar, korban saat ini masih mendapatkan perawatan intensif oleh pihak medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) I La Galigo Wotu karena mengalami luka – luka akibat dikeroyok oleh ketiga orang pelaku.
“Akibat dari pengeroyokan tersebut maka korban mengalami luka seperti robek pada pelipis kiri, dua buah gigi bagian depan rontok, luka memar pada pinggang,” ungkap Akbar yang mengaku pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.




