Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Ini Instruksi Pemkot-Polres Palopo Untuk THM Selama Ramadhan
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
News

Wisuda XXXII Poliwako, Bupati Dorong Lulusan Siap Bersaing dan Berkontribusi

News

Pemkab Luwu Timur Dukung Renovasi Gereja POUK Wasuponda

Ekonomi

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

News

Puskesmas Bantilang Hadirkan Pelayanan Kesehatan Bergerak, Dekatkan Dokter ke Masyarakat Terpencil

News

APBD Lutim 2025 Disepakati, Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Mahasiswa Naik

News

Kunjungan LPH LPPOM Sulsel, Perkuat Sinergi Tingkatkan Produk Halal di Lutim

News

Pemkab Lutim Dukung Sidang TKPSDA, Bahas Isu Banjir dan Dampak Lingkungan

News

HUT TNI Jadi Momentum Bangun Kesadaran Kebersihan Lingkungan di Wotu

Beranda » Berita » Ini Instruksi Pemkot-Polres Palopo Untuk THM Selama Ramadhan
Palopo

Ini Instruksi Pemkot-Polres Palopo Untuk THM Selama Ramadhan

Redaksi
Redaksi 18 Mei 2017
Share
thm tutup
SHARE

Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo bersama Kepolisian Resor (Polres) Palopo mengeluarkan instruksi bersama tentang penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) Café, Rumah Bernyanyi, Restoran, Rumah Makan, dan Tempat Billiard selama bulan puasa.

Dalam instruksi bersama bernomor 1/INST/V/2017 dan Nomor: INST/1/V/2017 itu, bersikan instruksi kepada pengusaha THM diminta menutup sementara kegiatan usahanya sejak tiga hari sebelum bulan Ramadan atau tepatnya pada tanggal 24 Mei 207, hingga selepas Idul Fitri 2016.

Berikut saduran isi Surat Instruksi Bersama tersebut:

  1. Bagi Pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Café, Rumah Bernyanyi, dan sejenisnya agar menutup usahanya dan menghentikan sementara segala aktifitas usahanya terhitung mulai tanggal 24 Mei s/d 30 Juni 2017.
  2. Bagi pengelola restoran, rumah makan, dan sejenisnya agar menutup dan menghentikan sementara segala aktifitas kegiatan usahanya mulai pukul 06.00 WITA s/d 17.00 WITA, dan dapat dibuka kembali pada pukul 17.00 WITA untuk menyambut buka puasa selama pelaksanaan ibadah puasa Bulan Suci Ramadhan 1438 H tahun 2017.
  3. Bagi pengelola tempat Billiard, dapat membuka usahanya pada pukul 13.00 WITA s/d 17.00 WITA dan selanjutnya pada malam hari ditutup sementara, tidak menjual makanan dan minuman selama bulan suci Ramadhan.
  4. Bagi yang melanggar instruksi ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

Komisi II DPRD Lutim Kawal Ketat Distribusi BBM Bersubsidi, Pertamina Diminta Perbaiki Sistem

Pemkab Lutim Umumkan 10 Proyek Strategis, Diawasi KPK untuk Akuntabilitas

Bupati Luwu Timur Serahkan 138 Sertifikat Tanah ke Warga Desa Puncak Indah

Karateka Inkanas Palopo Borong 6 Medali di Piala Panglima TNI 2025

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Dinkes Kembangkan Program Desa Siaga Aktif
Next Article Nelayan Lampenai Ini Ditemukan Mengapung Diperairan Kolaka
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?