Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Jaksa Sosialisasi Pungli di Disdik Lutim
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
News

Wisuda XXXII Poliwako, Bupati Dorong Lulusan Siap Bersaing dan Berkontribusi

News

Pemkab Luwu Timur Dukung Renovasi Gereja POUK Wasuponda

Ekonomi

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

News

Puskesmas Bantilang Hadirkan Pelayanan Kesehatan Bergerak, Dekatkan Dokter ke Masyarakat Terpencil

News

APBD Lutim 2025 Disepakati, Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Mahasiswa Naik

News

Kunjungan LPH LPPOM Sulsel, Perkuat Sinergi Tingkatkan Produk Halal di Lutim

News

Pemkab Lutim Dukung Sidang TKPSDA, Bahas Isu Banjir dan Dampak Lingkungan

News

HUT TNI Jadi Momentum Bangun Kesadaran Kebersihan Lingkungan di Wotu

Beranda » Berita » Jaksa Sosialisasi Pungli di Disdik Lutim
Metro

Jaksa Sosialisasi Pungli di Disdik Lutim

Redaksi
Redaksi 9 Juni 2017
Share
SHARE

goose canada  canada goose  

goose canada  canada goose  

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Grefik melakukan sosialisasi kepada ratusan Kepala Sekolah tingkat Sekolah Dasar dan Menegah Pertama (SMP) yang berlangsung diaula kantor Dinas Pendidikan (Disdik), Jum’at (9/6/17).

Sosialisasi pemahaman hukum terkait Pungutan Liar (Pungli) tersebut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Luwu Timur, La Besse, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Menengah, Raoda dan Kabid Pendidikan dasar, H Ahmar Ahmadi.

BACA JUGA:

Erick Strada: Kompensasi Warga Terdampak Kebocoran Minyak Harus Jelas dan Cepat

Dalam sosialisasi tersebut, Grefik menjelas tentang perbedaan antara Pungutan dengan sumbangan. Menurutnya, pungutan itu adalah adanya dana yang masuk dan keluar yang sifatnya wajib, mengikat, jumlah dan jangka waktu pemungutan ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

“Jadi kalau misalnya, ok mi pale bisaki masuk disekolahku tapi bayarki dulu uang gedung Rp1 juta, dan bisa dicicil tujuh kali, itu pungutan. Yang dilarang itu Pungutan bapak ibu,” ungkap Grefik dihadapan ratusan guru.

Sementara yang tidak dilarang, kata Grefik, adalah sumbangan. Bedanya apa, kalau sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang maupun barang atau jasa yang diberikan oleh peserta didik, orang tua wali atau perseorangan kepada satuan pendidikan dasar.

“Berarti sumber uangnya berasal dari luar masuk ke dalam. Syaratnya, sifatnya sukarela, suka – suka gue. Tidak memaksa, tidak mengikat dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya. Mau dikasi Rp1 juta syukur, Rp10 juta alhamdulillah,” ungkapnya.

Dasarnya, kata Grefik, pasal 1 angka 2 dan 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) nomor 44 tahun 2012. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dilarang mengambil pungutan bagi biaya satuan pendidikan.

“Hal ini ditegaskan dalam pasal 9 Permendikbud nomor 44 tahun 2012. Bahkan sekolah yang dimungkinkan melakukan pungutan seperti sekolah dikembangkan atau sekolah yang tidak mendapatkan bantuan dari pemda tetap tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik,” tegasnya.

Sementara yang dapat dilakukan sekolah, tambah Grefik adalah, menerima sumbangan yang digunakan untuk memenuhi keperluan biaya satuan pendidikan. “Sumbangan diperbolehkan pak dan nilainya tidak terbatas, boleh, besar kecilnya diserahkan kepada yang mau memberikan sumbangan,” ungkapnya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

Komisi II DPRD Lutim Kawal Ketat Distribusi BBM Bersubsidi, Pertamina Diminta Perbaiki Sistem

Peringatan Hari Tani, DPRD Lutim Tekankan Pentingnya Kebijakan untuk Petani

IKD Permudah Layanan Publik, DPRD Lutim Pastikan Keamanan Data Warga

Pemkab Lutim Umumkan 10 Proyek Strategis, Diawasi KPK untuk Akuntabilitas

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Bupati Lutra Safari di Daerah Pegunungan
Next Article Cuaca Tak Menentu, Bupati Himbau Warga Tetap Waspada
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?