Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » ASN Dilarang Gunakan Randis Untuk Mudik
Palopo

ASN Dilarang Gunakan Randis Untuk Mudik

Redaksi
Redaksi Published 22 Juni 2017
Share
1 Min Read
SHARE

Wali Kota Palopo, H Muhammad Judas Amir, melalui Sekretaris Kota Palopo, H Jamaluddin Nuhung, mengimbau kepada pejabat Pemkot Palopo untuk tidak menggunakan kendaraan dinas (Randis) sebagai kepentingan mudik saat lebaran.

Jamaluddin Nuhung, Selasa 20 Juni 2017, menyebutkan, imbauan itu merupakan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

”ASN se Kota Palopo kami diimbau untuk tidak menggunakan Randis saat mudik lebaran. Itu sudah jelas aturannya, makanya dilarang,” jelasnya.

Bahkan, kata dia, jika ada ASN Kota Palopo kedapatan menggunakan Randis untuk kepentingan mudik lebaran, Pemkot Palopo tak segan-segan akan memberikan sangsi.

“Kalau ada yang kedapatan kita akan berikan sangsi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata mantan Kepala Inspektorat Kota Palopo ini.

Sekedar diketahui, kendaraan dinas operasional ASN hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Warga Palopo Jadi Korban Terowongan Longsor di PT Freeport Indonesia

Sidak di Wara Utara, Wawali Palopo Hanya Ditemui Staf Lurah

Sejumlah Aktifis Datangi Kantor Panwaslu Palopo

Jelang Hari Raya Kurban, Pemerintah Aktifkan Kembali Rumah Pangan

Tawuran Antar Warga di Pentojangan, Tiga Rumah Dibakar

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Buka Bersama, Pemkab Sosialisasikan Program Beasiswa ke Mahasiswa
Next Article Momen Idul Fitri, Husler Serukan Jaga Persatuan

You Might Also Like

Hukum

Pertama di Palopo, Pos Bantuan Hukum Kelurahan Ponjalae Resmi Diluncurkan

28 Agustus 2025
MetroPalopo

Kesiapan UNBK Tingkat SMP di Palopo Capai 100 Persen

21 April 2017
Foto

FOTO | Ratusan Pendaftar CPNS Banjiri Kantor BKD Palopo

16 September 2014
Hukum

Densus 88 Amankan Dua Terduga Teroris di Luwu

25 Januari 2016
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?