Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Jika Maju Jadi Calon Tunggal, Judas Belum Tentu Jadi Walikota Lagi
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
News

Wisuda XXXII Poliwako, Bupati Dorong Lulusan Siap Bersaing dan Berkontribusi

News

Pemkab Luwu Timur Dukung Renovasi Gereja POUK Wasuponda

Ekonomi

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

News

Puskesmas Bantilang Hadirkan Pelayanan Kesehatan Bergerak, Dekatkan Dokter ke Masyarakat Terpencil

News

APBD Lutim 2025 Disepakati, Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Mahasiswa Naik

News

Kunjungan LPH LPPOM Sulsel, Perkuat Sinergi Tingkatkan Produk Halal di Lutim

News

Pemkab Lutim Dukung Sidang TKPSDA, Bahas Isu Banjir dan Dampak Lingkungan

News

HUT TNI Jadi Momentum Bangun Kesadaran Kebersihan Lingkungan di Wotu

Beranda » Berita » Jika Maju Jadi Calon Tunggal, Judas Belum Tentu Jadi Walikota Lagi
Politik

Jika Maju Jadi Calon Tunggal, Judas Belum Tentu Jadi Walikota Lagi

Redaksi
Redaksi 11 September 2017
Share
SHARE

Wacana soal calon tunggal belakangan ini santer terdengar. Hal ini menyusul sejumlah partai politik yang menyatakan dukungannya dan mengusung calon petahana, HM Judas Amir di Pilkada Palopo mendatang.

Meski belum bisa dipastikan hanya akan ada calon tunggal di Pilkada Palopo, wacara ini sudah hangat diperbincangkan masyarakat.

Informasi terkini menyebutkan, jika sejumlah partai politik sudah menyatakan dukungannya kepada calon incumbent, HM Judas Amir di Pilkada Palopo. Sebut saja Partai Golkar, Nasdem, PPP, Gerindra, dan Demokrat.

Hingga saat ini, masih tersisa enam partai lagi, yang memiliki kursi di parlemen, yang belum menetapkan figur yang akan diusung di Pilkada Palopo. Partai tersebut yakni PDIP, PKB, PBB, PAN, PKS, dan Hanura.

BACA JUGA:

Pelantikan Pengurus PKS Lutim, Wakil Ketua DPRD Tekankan Harmonisasi Lintas Partai

Komisioner KPU Palopo, Faisal mengatakan segala kemungkinan bisa saja terjadi, termasuk jika hanya satu pasangan calon yang akan mendaftar di KPU Palopo nantinya. Menurutnya jika hal itu terjadi, sesuai aturan Pilkada akan tetap diselenggarakan.

Mekanisme penyelenggaraan Pilkada dengan calon tunggal, kata Faisal yakni dengan melawan kolom kosong, atau biasa lebih dikenal dengan istilah kotak kosong.

“Saat pencoblosan nanti hanya ada surat suara dengan gambar calon tunggal melawan calon kosong,” ujar Faisal.

Dia menjelaskan, meski hanya ada calon tunggal dalam Pilkada Palopo nantinya, pemenang Pilkada tetap ditentukan berdasarkan suara yang lebih dari 50 persen dari total suara sah.

“Jadi, jika yang menang dicoblos lebih dari 50 persen adalah calon tunggal, berarti sudah jelas siapa pemenangnya. Tetapi, jika masyoritas suara berada di kolom kosong dengan lebih dari 50 persen dari total suara sah, maka KPU akan mengumumkan pemenangnya adalah kolom kosong,” ungkap Faisal.

Lantas, bagaimana jika kolom kosong yang dinyatakan sebagai Pemenang dalam Pilkada Palopo nanti? Faisal menjelaskan, merujuk pada UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, maka akan dilakukan pemilihan lagi pada periode berikutnya.

Pemilihan berikutnya yang dimaksud adalah, diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

Komisi II DPRD Lutim Kawal Ketat Distribusi BBM Bersubsidi, Pertamina Diminta Perbaiki Sistem

Pemkab Lutim Umumkan 10 Proyek Strategis, Diawasi KPK untuk Akuntabilitas

Bupati Luwu Timur Serahkan 138 Sertifikat Tanah ke Warga Desa Puncak Indah

Karateka Inkanas Palopo Borong 6 Medali di Piala Panglima TNI 2025

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Program ‘Siapa Mau Kerja Apa’, Pemkot Palopo Siap Bekali Warga Dengan Skill
Next Article Satu-Satunya di Sulsel, Daerah yang Terapkan Perizinan Online
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?