Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur telah menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
Sosialisasi tersebut digelar 11 kecamatan di Kabupaten Luwu Timur, sejak 28 hingga 31 Januari kemarin.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Cagar Budaya, Sukman Sadike mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap pentingnya pelestarian budaya. “Kami juga meminta kepada masyarakat agar memberikan masukan terkait penyempurnaan ranperda,” ungkapnya, Jumat (1/2/19).
Menurutnya, Ranperda tersebut memasukkan 46 situs budaya se-Kabupaten Luwu Timur. Semuanya telah diinventarisir oleh Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Meski demikian, masih terbuka kemungkinan usulan situs budaya yang belum terdata oleh Dinas. “Kemudian dari usulan masyarakat, oleh Dinas akan menyerahkan teknisnya kepada tim ahli dari Provinsi Sulawesi Selatan,” ungkapnya.




