Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur, Herdinang mengatakan, air bersih adalah urusan wajib Pemerintah Daerah (Pemda) dan sudah menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat sebagaimana diatur dalam UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah.
Menrutnya, Towuti sumber airnya berlimpah namun kerap mengalami krisis air padahal sumber air berada di atas bendungan asuli, air danau Towuti dan dari samping desa Baruga.
“Kalau ada masalah seperti ini semestinya disiapkan kontak layanan agar supaya ketika terjadi masalah air langsung dapat ditanggapi dan diberi penjelasan, bukan di facebook yang berbunyi,” ungkap Herdinang, Senin (04/02/19).
Herdinang menambahkan, Pemerintah dan PT Vale sudah melakukan tahapan-tahapan perbaikan melalui konsultan, PT. DITA yang telah ditunjuk oleh PT Vale. Tujuannya, agar bagaimana formula-formula baru untuk tidak membiarkan masalah air ini berlarut-larut.
“Pertengahan Februari ini mereka akan memberikan laporan hasil asessmentnya untuk action plan, selanjutnya melalui tender untuk perbaikan,” ungkapnya.




