Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Bahri Suli Berharap ASN Lutim Terhindar Dari Praktek Monopoli
Luwu Timur

Bahri Suli Berharap ASN Lutim Terhindar Dari Praktek Monopoli

Redaksi
Redaksi Published 22 April 2019
Share
2 Min Read
SHARE

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar bekerjasama dengan Bagian Ekbang Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang bertempat di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Senin (22/04/2019).

Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Makassar, Aru Armando mengatakan, sosialisasi ini penting dilakukan bagi aparatur Pemkab Luwu Timur terutama yang berhubungan dengan lelang pengadaan barang dan jasa, mengingat dalam proses lelang tersebut rentan terjadinya permasalahan yang berkaitan dengan praktek monopoli ataupun persaingan usaha tidak sehat.

Menurutnya, lembaga KPPU melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengambil kebijakan serta mengubah perilaku pelaku usaha dalam rangka mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat.

Ia mengatakan, KPPU sebagai lembaga pengawas yang ditunjuk bertugas melakukan advokasi kebijakan, penegakan hukum, merger, dan pengawasan kemitraan. Keempat tugas pokok tersebut tentunya menjadi tugas yang dijalankan oleh KPPU saat menemukan persaingan usaha tidak sehat.

“Untuk wilayah Sulsel, paling banyak kasusnya, sudah ada lima yang di tangani KPPU,” terang Armando.

Sementara Sekda Luwu Timur, Bahri Suli, saat membuka sosialisasi ini mengajak agar semua peserta sosialisasi memanfaatkan kegiatan ini untuk melakukan diskusi lebih mendalam agar bisa lebih memahami dengan baik aturan yang berkaitan dengan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Kita berharap melalui sosialisasi ini, ASN di Luwu Timur bisa terhindar dari praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” jelas Bahri. (hms/ikp/kominfo)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Legislator PPP Sesalkan Pembatalan Sejumlah Proyek

Bupati Serahkan Empat Buah Ranperda Ke DPRD Lutim

Sedekah Jumat ASN Setda Sasar Warga Dusun Balimas Desa Lakawali

Pemkot Palopo Akan Bangun Gedung Klinik Bisnis PLUT

Angka Pasien Sembuh Dari Covid19 Hari Ini Bertambah Lagi Menjadi 440, Tidak Ada Kasus Baru

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Pantau USBN-BK, Irwan Berharap Hasilnya Memuaskan
Next Article Nur Khalik Mengaku Bangga Terhadap Sambutan Masyarakat Tana Toraja

You Might Also Like

Luwu Timur

Puskesmas Mangkutana dan BKMT Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga

12 Maret 2026
Hukum

Kumpul Kebo di Kos, Sejumlah Pasangan Diamankan Polisi

3 Juni 2016
Luwu Timur

Bupati Budiman Resmikan Penggunaan Trans Waterpark Puncak Indah

6 Februari 2023
Luwu Timur

Temui Pengunjuk Rasa Terkait Perubahan Nama Bandara Sorowako, Bupati Budiman : Nama Ini Boleh Diganti

31 Agustus 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?