Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Husler Buka Sosialisasi Perbup Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Belasungkawa Serah Akta Kematian
Luwu Timur

Husler Buka Sosialisasi Perbup Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Belasungkawa Serah Akta Kematian

Redaksi
Redaksi Published 26 Juni 2019
Share
3 Min Read
SHARE

Bupati Luwu Timur, HM. Thorig Husler, didampingi Plt. Kadis Dukcapil Lutim, Oksen Bija, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Perbup Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Belasungkawa Serah Akta Kematian, Rabu (26/06/2019), di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur.

Sosialisasi ini diikuti oleh para Asisten, Kepala OPD, Kabag, Camat, Kepala Desa, Puskesmas serta instansi terkait lainnya.

Program yang diberi nama “Bel Sakit” ini adalah aktifitas yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur untuk memberikan pelayanan secara cepat kepada keluarga yang berduka tanpa dipungut biaya berupa akta kematian yang diserahkan kepada pihak keluarga berduka pada saat Pemerintah daerah hadir menyampaikan belasungkawa.

Peraturan Bupati Luwu Timur ini bertujuan antara lain, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan akta kematian, memperbaiki dan meningkatkan kinerja serta kualitas pelayanan kepada masyarakat, menciptakan sinergi yang harmonis dan kolaboratif antar unit kerja perangkat daerah dalam pelayanan terhadap masyarakat dan sebagai pedoman bagi perangkat daerah, Pemerintah Desa/Kelurahan dan masyarakat dalam percepatan peningkatan kepemilikan akta kematian.

Bupati Luwu Timur, HM. Thorig Husler dalam arahannya ketika membuka sosialisasi ini menyampaikan apresiasi terhadap pelaksana kegiatan dalam hal ini Dinas Dukcapil. Menurutnya, seyogyanya memang semua produk hukum daerah wajib disosialisasikan kepada masyarakat, agar publik mengetahui dengan jelas maksud dan tujuan peraturan tersebut dibuat, sehingga dalam implementasinya tidak ada kendala.

Terkait Peraturan Bupati yang disosialisasikan, hal ini menurut Husler sangat positif dan manfaatnya sangat besar, mengingat rendahnya tingkat kesadaran masyarakat untuk mengurus akta kematian. Akibatnya, data kependudukan kita menjadi terganggu karena tidak ada laporan baik dari dusun maupun desa tentang warganya yang meninggal dunia.

Selain data kependudukan, juga berimplikasi pada penganggaran, terutama jumlah kepesertaan BPJS yang ditanggung oleh Pemerintah daerah.

“Saya berharap dengan diberlakukannya Perbup ini, tingkat kesadaran masyarakat untuk mengurus akta kematian akan bertambah,” harap Husler.

Meski demikian, Bupati Lutim ini berharap agar Dinas terkait menerapkan sistem jemput bola, serta terus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hal ini, melalui jajaran Pemerintahan yang ada di bawah, terutama Kepala desa dan dusun.

Pemateri pada Sosialisasi Perbup ini dibawakan langsung oleh Plt. Kadis Dukcapil, Oksen Bija. Hadir pula Sekretaris Daerah Lutim, H. Bari Suli, mendengarkan langsung pemaparan materi sosialisasi ini.

Satu hal yang menarik disampaikan Oksen adalah, pengurusan akta kematian ini tidak dipungut biaya sepeserpun alias Gratis, bahkan petugas Dukcapil menyerahkan langsung Akta kematian ini kepada keluarga yang berduka.

Dari laporan penyelenggara, Sosialisasi ini akan berlangsung selama empat hari, yaitu tanggal 26, 27, 28 Juni dan 01 Juli 2019, yang meliputi seluruh kecamatan se Luwu Timur, dengan jadwal yang ditetapkan oleh Dinas Dukcapil. (ikp/kominfo)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Polisi Lidik 403 K2 di Lutim

256 Siswa SMK Negeri 1 Malili Siap Ikuti UN 2014

Warga Menilai FDM Merupakan Ajang Hura – Hura

Bupati Luwu Timur Berbagi Kisah di Wisuda UNPACTI Makassar

Masuk Program Prioritas, Wabup Budiman Rapat Terkait Geopark Luwu Timur

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Komitmen Berantas Miras dan Narkoba, Wabup Irwan Berharap Desa Baruga Jadi Percontohan
Next Article Kominfo Lutim Paparkan Hasil Implementasi Program Smart City Di Banyuwangi

You Might Also Like

Luwu Timur

SAKIP Luwu Timur Raih Predikat B dari Kemenpan RB

25 Februari 2020
Luwu Timur

Bersama Forkopimda, Budiman Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid

19 Februari 2022
Luwu Timur

Sambangi Lima Desa di Towuti, Sufriaty Beri Bantuan Makanan Tambahan Untuk Balita Kategori Stunting

25 Juli 2022
Palopo

APBD Palopo Anggarkan Pilkada Sebesar Rp 19,4 Miliar

31 Juli 2017
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?