Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Satpol PP dan Damkar Lutim Lakukan Penertiban THM dan Warung
Luwu Timur

Satpol PP dan Damkar Lutim Lakukan Penertiban THM dan Warung

Redaksi
Redaksi Published 13 Agustus 2019
Share
1 Min Read
SHARE

Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat, maka Satpol PP dan Damkar bersama PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang di Backup oleh Polres Luwu Timur melakukan Penertiban Tempat Hiburan Malam dan Warung.

Penertiban pada Jumat (09/08/2019) malam di Kecamatan Towuti dan Kecamatan Wasuponda ini, dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar, Baharuddin, S.Pd. M.Si. untuk merespon laporan masyarakat terkait aktifitas Tempat Hiburan Malam (THM) dan warung yang menjual minuman keras.

“Ini berdasarkan perintah Kasat Pol PP dan Damkar, Indra Fawzy, sesuai dengan amanah Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur No. 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Terhadap Produksi, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol,” ungkap Kabid Penegakan Peraturan Daerah, Baharuddin, S.Pd. M.Si.

Baca Juga

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

Lanjutnya, pada saat dilakukan Penertiban Non Yustisi terhadap THM dan warung yang disinyalir menjual minuman beralkohol tanpa ijin sesuai dengan Perda No. 3 Tahun 2017, ditemukannya minuman beralkohol seperti Bir Bintang, Draft Beer, Guinness, Panther Black Beer, dan minuman tradisional jenis Ballo.

“Berdasarkan beberapa bukti yang ditemukan, pemilik warung yang kita dapati menjual minuman tersebut kami berikan Surat pernyataan untuk tidak beroperasi atau menjual minuman beralkohol sampai memiliki ijin usaha,” kuncinya. (rhj)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah PT Vale Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Husler Apresiasi Gerakan Sosial Komunitas Sijum Tomoni
Next Article Wabup Irwan Buka Rakor PPM Lutim

Rekomendasi Berita lainnya

Pendidikan

Kasi Bimas Islam Kemenag Palopo Ajak Profesional Lanjut Studi di Pascasarjana UIN Palopo

17 April 2026
Metro

Tim Fahmil Qur’an Putra Luwu Timur Raih Emas Pertama di MTQ Sulsel 2026

17 April 2026
Pendidikan

Bupati Luwu Utara Buka Muscab V Pramuka, Tentukan Arah Organisasi Lima Tahun

17 April 2026
Metro

15 Peserta Asal Luwu Timur Lolos Final MTQ Sulsel 2026 di Maros

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?