Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Bupati Luwu Timur Larang Aparatnya Gunakan Tabung LPG 3 Kg
Luwu Timur

Bupati Luwu Timur Larang Aparatnya Gunakan Tabung LPG 3 Kg

Redaksi
Redaksi Published 28 Agustus 2019
Share
3 Min Read
SHARE

Bupati Luwu Timur, H. Muhammad Thorig Husler melarang aparatnya baik PNS, CPNS maupun tenaga upah jasa menggunakan tabung gas 3 kg.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Luwu Timur, Nomor SE : 510/0183/Bup Tanggal 9 Mei 2019 tentang Larangan Penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 Kg Untuk PNS dan Tenaga Upah Jasa Lingkup Pemkab Luwu Timur.

Edaran ini didasarkan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefeid Petroleum Gas (LPG) tabung ukuran 3 kilogram.

Gas LPG tabung 3 kg merupakan LPG tertentu yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna/penggunaannya, kemasannya, volume dan atau harganya yang masih harus diberikan subsidi dan diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro dengan kriteria tertentu.

Untuk mengantisipasi agar penggunaan gas LPG tabung ukuran 3 kg tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukkannya, maka bagi PNS /CPNS serta Upah Jasa yang memperoleh penghasilan Rp. 1.500.000 per bulan dilarang menggunakan gas LPG 3 kg dan beralih menggunakan gas LPG 5,5 kg (Bright Gas) dan gas LPG 12 kg.

Khusus Camat dan Kepala Desa/Lurah, diminta agar memantau pelaksanaan Surat Edaran ini dan melaporkan hasilnya setiap bulan kepada Bupati melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Luwu Timur.

Apabila dalam kegiatan pengawasan ditemukan PNS/CPNS dan Upah Jasa yang menggunakan LPG 3 kg, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati tersebut, akan diadakan Launching Trade In (penukaran) LPG 3 kg ke Bright Gas 5,5 kg, Jumat 30 Agustus mendatang. Sedangkan penukaran dapat dilakukan di kantor Disdagkop dan UKM Luwu Timur mulai tanggal 2, 3 dan 4 September 2019, kemudian akan dilanjutkan di setiap Kecamatan.

Berkenan dengan hal tersebut diatas, maka disampaikan bahwa untuk pembelian langsung tabung LPG 5,5 kg (berisi) dijual dengan harga Rp. 300.000, Untuk penukaran 1 tabung gas LPG 3 kg (kosong) ditukar dengan tabung gas 5,5 kg (berisi) cukup menambah Rp. 185.000. Sedangkan 2 tabung 3 kg (kosong) dapat ditukar dengan 1 tabung 5,5 kg (berisi) dengan menambah Rp. 80.000. (rhj)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Laporan Resmi BPKP Dinilai Hambat Penyelidikan Kasus Korupsi

Haedar: Pembukaan Kotak Suara Untuk Kepentingan Pilpres

Pimpin Upacara HKN, Sekda Bahri Suli Tegaskan Peningkatan Disiplin ASN

Hj. Sufriaty Hadiri Wisuda Santri dan Santriwati TKA-TPA se-Kecamatan Malili Tahun 2023

Jayadi Nas Apresiasi Kontribusi PT Vale Indonesia Saat Pandemi Covid-19

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Resmi Dilantik, Inilah 30 Anggota DPRD Luwu Timur Masa Bakti 2019-2024
Next Article Sekretariat DPRD Tayangkan Live Streaming Pelantikan Anggota Dewan Masa Jabatan 2019-2024

You Might Also Like

Metro

Rumah Karyawan PT Vale Hangus Terbakar

4 Juni 2015
Hukum

Sedang Asik Nyabu, Tiga Warga Diciduk Polisi

13 Januari 2015
Sport

Sorowako Open 2025 Resmi Dibuka, 429 Atlet Badminton Siap Bertarung

10 Mei 2025
News

Khaerul dan Badar Picunang Daftar ke Hanura

16 Januari 2015
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?