Kepolisian Resor Palopo berhasil menciduk tiga orang yang kedapatan sedang asik berpesta narkoba di Jl sungai Pareman, Kota Palopo. Dari ketiga orang yang ditangkap, satu diantaranya merupakan Bandar narkoba yang telah lama menjadi target operasi (TO) polisi.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Palopo, AKP Christian Ade Manapa mengatakan dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa alat hisap (bong), lima unit hand phone, korek api, jarum suntik, , delapan paket sabu sabu, dua bungkus rokok serta plastik pembungkus.
Dihadapan penyidik, satu orang pelaku, Armal yang diduga sebagai Bandar mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang tak dikenalnya, dan menjual kembali seharga Rp200 ribu per sachet.
“Pelaku yang bertindak sebagai Bandar terancam pasal 114, 112, dan 127 UU Narkoba dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun, sementara mereka yang kedapatan sebagai pemakai terancam pasal 127 dan 112, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar Christian.




