Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Terkait Pajak Restoran, Wabup Minta Dibentuk Tim Pengkaji Perda
Luwu Timur

Terkait Pajak Restoran, Wabup Minta Dibentuk Tim Pengkaji Perda

Redaksi
Redaksi Published 30 Agustus 2019
Share
2 Min Read
SHARE

Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam meminta agar dibentuk tim bersama Pemerintah daerah dan perwakilan pedagang untuk melakukan kajian lebih lanjut implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran atau Rumah Makan.

“Kita perlu kajian lebih dalam terkait implementasi Perda ini. Oleh karena itu, saya harapkan kita bentuk tim bersama untuk mencari solusi. Salah satu solusi mungkin bisa kita buatkan klasifikasi usaha yang terkena pajak ataupun solusi lainnya” pinta Irwan, saat menerima aspirasi pengusaha warung dan restoran dari beberapa kecamatan di Kabupaten Luwu Timur yang mendatangi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Jumat (30/08/2019).

Para pengusaha warung dan restoran tersebut memprotes pemberlakuan pajak 10 persen untuk restoran yang dianggap terlalu tinggi.

Kepala BPKD Luwu Timur, Ramadhan Pirade menjelaskan bahwa, pajak merupakan ketentuan yang harus dijalankan. Penggunaan alat Mobile Payment Online System (MPOS) di kasir itu, kata Ramadhan, terbukti efektif untuk menghitung secara pasti setiap transaksi yang terjadi.

“Hasil evaluasi dari beberapa rumah makan yang kita pasangi alat MPOS terbukti efektif meningkatkan hasil pajak. Dan ini juga diawasi secara online oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perlu dipahami, MPOS ini tidak hanya di Luwu Timur, tapi berlaku diseluruh Indonesia. Contoh di Palopo dan Makassar sudah diawasi lebih ketat,” ungkap Ramadhan.

Ramadhan menambahkan, pajak 10% itu bukan dibebankan kepada pedagang tetapi kepada pelanggan, pedagang hanya menjadi perpanjangan tangan Pemerintah daerah untuk memungut pajak dari setiap transaksi yang dilakukan konsumen.

Perwakilan Pedagang, Abdul Rauf mengatakan, pemilik rumah makan bukan tidak mau bayar pajak, hanya saja, penetapan 10% pajak itu masih terlalu tinggi.

Disisi lain, kata Rauf, penggunaan alat MPOS itu juga membuat pedagang takut akan kehilangan pelanggan karena harga yang biasanya sudah diketahui pelanggan mendadak naik karena adanya pajak 10% itu. (hms/ikp/kominfo)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bangkitkan UKM di Luwu Timur Lewat Temu Usaha Kemitraan

FOTO | Maccera Tasi’ Digelar di Palopo

Perjuangan Honorer K-2, Mulai Nginap di Mushollah hingga Dimintai Uang

Bupati Lutim Terima Audiensi Senkom Mitra Polri

Pjs. Bupati Lutim Paparkan Program Strategis Tahun 2025 pada Rapat Paripurna DPRD

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Wabup Irwan Lepas Peserta Jalan Sehat HUT Koperasi
Next Article Di Pelantikan IDI Luwu Timur, Wabup Irwan Ajak Dokter Utamakan Pelayanan

You Might Also Like

Luwu Timur

Bupati Luwu Timur Buka Latsar Prajabatan CPNS 2021

8 Juni 2022
DPRD Luwu Timur

Alat Kelengkapan DPRD Lutim Ditetapkan

11 Maret 2016
Luwu Timur

Bupati Luwu Timur Hadiri Kickoff Pembentukan Desa Antikorupsi 2022

7 Juni 2022
Luwu Timur

Hatta Kukuhkan 71 Paskibra Lutim

14 Agustus 2015
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?