Berbagai upaya yang harus dilajani oleh para Honorer Kategori 2 (K-2) untuk bisa mendapatkan pengesahaan atas Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka sebagai honorer. Tidak terkecuali di Kabupaten Luwu, sejumlah honorer K-2 di daerah itu mengisahkan kesulitan mereka untuk mendapatkan tanda tangan pengesahan SK dari pejabat tertentu.
Seperti dikisahkan Irwan (38), guru honorer dari SMA Belopa yang mengaku jika dirinya dimintai uang pelicin dari petugas di Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, untuk dapat melegalisir SK mereka.
“Saya kurang tau apakah itu termasuk pungutan liar ataukah ada memang aturannya. Yang pasti tadi saya disuruh membayar sebesar Rp50 ribu untuk dapat melegalisir SK oleh salah seorang petugas di Dinas Pendidikan Luwu,” ujar Irwan.
Tidak hanya Irwan, ratusan guru honorer lainnya juga mengaku mendapatkan ‘pelayanan’ serupa, yakni diwajibkan menyetor uang dengan nilai tertentu. Selain membayar sejumlah uang, para honorer itu tidak langsung bisa mendapatkan pengesahan, karena mereka terpaksa harus berdesa-desakan di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Luwu untuk mendapatkan validasi dan verifikasi berkas. Tak ayal, ada beberapa diantaranya memilih untuk menginap di Belopa disebabkan karena rumah mereka yang jauh.
Hal ini dialami oleh Sarifuddin, guru di SD Bassesang Tempe (Bastem) ini mengaku terpaksa menginap di Mushollah Dinas Pendidikan Luwu. Dia mengaku memilih menginap di mushollah agar dapat menghemat biaya selama pengurusan berkas.
“Saya sudah lima hari menginap di Mushollah Dinas Pendidikan Luwu, ini pun belum rampung berkas yang saya urus,” ujarnya.
Dia pun mengaku, dalam mengurus berkas di Belopa, dia hanya mengantongi uang sebesar Rp300 ribu sebagai modal sebelum berangkat dari Bastem.
“Sekarang sisa Rp70 ribu uang dikantong, jika hari ini SK saya belum juga terbit, terpaksa saya harus pinjam dari teman,” ungkap Sarifuddin.
Dia pun mengaku, selain dirinya terdapat puluhan rekan sprofesinya yang juga memilih menginap di Mushollah dan Kantin Dinas pendidikan. Umumnya, mereka yang domisilinya jauh seperti dari Walenrang, Lamasi, dan Bastem.
Selain di Dinas Pendidikan Luwu, pungutan juga dikeluhkan honorer K-2 yang mengurus pengesahan SK di Kantor Kecamatan Ponrang. Sejumlah honorer mengaku dimintai pembayaran yang jumlahnya mencapai Rp300 ribu per orang. Dana itu disebutkan diberikan kepada Camat Ponrang, Nurbecce.
Dimintai tanggapan soal pungutan tersebut, Nurbecce yang dikonfirmasi membenarkan jika adanya pembayaran dari honorer yang mengurus pengesahan. Namun, dia mengaku jika dana yang diterimanya itu bukan dipaksakan.
“Kami tidak mengharuskan untuk membayar, mereka hanya berikan secara sukarela,” ujar Nurbecce yang tidak membeberkan berapa jumlah dana yang telah diterimanya ‘secara sukarela’ tersebut.




