Ketua DPRD Luwu Utara, Basir meminta kepada Bupati Luwu Utara untuk mengambil sikap cepat untuk mengganti Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Luwu Utara (Lutra) Mujahiddin Ibrahim yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Masamba sejak Jumat (9/8/14) lalu.
Menurutnya, dikhawtirkan jika aktifitas pemerintahan bakal terganggu jika posisi Sekkab Lutra tidak segera diganti oleh Bupati. Apalagi, sebelumnya, DPRD Luwu Utara telah mewanti-wanti Pemerintah untuk segera melakukan penggantian posisi Sekkab Lutra, terkait dugaan kasus korupsi yang melilit Mujahiddin.
“Beberapa waktu lalu memang kami telah merekomendasikan pergantian Sekkab Lutra ke Bupati, namun keburu yang bersangkutan sudah tahan oleh kejaksaan,” ujar Basir.
Dia mengatakan, pihaknya saat ini tetap memantau jalannya pemerintahan. “Tentunya Bupati harus mengambil langkah cepat, kita lihat saja nanti hari senin apakah kinerja pemerintahan akan terganggu atau tidak, kita akan terus pantau,” ujarnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Masamba melakukan penahanan terhadap Mujahiddin Ibrahim ke Rutan Mappadeceng, pada Jumat (9/8/14) lalu, usai memberikan keterangan kepada penyidik Kejari Masamba, terkait kasus dugaan korupsi sertifikasi aset daerah senilai Rp1,26 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Masamba, Adnan Hamzah, mengkonfirmasikan, penahanan fisik terhadap Mujahidin Ibrahim dilakukan setelah Mujahidin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sertifikasi Asset yang merugikan keuangan negara Rp 1,26 miliar, selain Mujahidin penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Masamba juga sudah terlebih dahulu menahan Sahiruddin, Panitia Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK).
“Kami menahan Mujahidin di rutan Mappadeceng dengan menggunakan mobil dinas kejaksaan,” ungkap Adnan.
Adnan menambahkan, selain untuk mempermudah proses penyidikan, Mujahidin juga dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Rencananya Mujahidin Ibrahim, akan ditahan selama 20 hari kedepan, Adnan menyebutkan, penahanan bisa saja diperpanjang jika diperlukan.




