Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Bupati Belum Tunjuk Pengganti Sekkab Lutra
Metro

Bupati Belum Tunjuk Pengganti Sekkab Lutra

Redaksi
Redaksi Published 10 Agustus 2014
Share
2 Min Read
SHARE

Pasca penahanan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Luwu Utara, Muhajiiddn Ibrahim oleh Kejaksaan Negeri Masamba, Jumat (9/8/14) lalu, hingga kini belum ada ditunjuk pengganti untuk mengisi jabatan tersebut oleh Bupati Luwu Utara, Arifin Junaidi.

Melalui Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Kabupaten Luwu Utara, Ari Setiawan mengatakan hingga kini belum ada pejabat yang ditunjuk oleh Bupati untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Sekkab Lutra.

Meski begitu, dia menjamin jika pelayanan pemerintahan di Luwu Utara tidak akan terganggu karena penahanan Sekkab Lutra ini. “Pelayanan tetap berjalan normal dan lancar, bahkan Bupati Luwu Utara turun langsung ke lapangan, seperti menghadiri halal bi halal dari desa ke desa, dan sejumlah aktifitas lainnya,” ujar Ari.

Dia mengaku dalam penunjukan Plt Sekkab Lutra, Bupati Luwu Utara memerlukan sejumlah pertimbangan dalam menunjuk pejabat yang bakal mengisi posisi itu, seperti segi kepangkatan dan kesenioritasan, dan sejumlah pertimbangan lainnya.

“Nantinya, nama yang ditunjuk itu akan diusulkan ke Gubernur Sulawesi Selatan untuk bisa disahkan, baik sebagai pelaksana tugas, ataupun sebagai pejabat defenitif,” ujarnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Masamba melakukan penahanan terhadap Mujahiddin Ibrahim ke Rutan Mappadeceng, pada Jumat (9/8/14) lalu, usai memberikan keterangan kepada penyidik Kejari Masamba, terkait kasus dugaan korupsi sertifikasi aset daerah senilai Rp1,26 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Masamba, Adnan Hamzah, mengkonfirmasikan, penahanan fisik terhadap Mujahidin Ibrahim dilakukan setelah Mujahidin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sertifikasi Asset yang merugikan keuangan negara Rp 1,26 miliar, selain Mujahidin penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Masamba juga sudah terlebih dahulu menahan Sahiruddin, Panitia Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK).

“Kami menahan Mujahidin di rutan Mappadeceng dengan menggunakan mobil dinas kejaksaan,” ungkap Adnan.

Adnan menambahkan, selain untuk mempermudah proses penyidikan, Mujahidin juga dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Rencananya Mujahidin Ibrahim, akan ditahan selama 20 hari kedepan, Adnan menyebutkan, penahanan bisa saja diperpanjang jika diperlukan.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Hari Ini, Kajati Sulselbar Kunker di Lutim

Mantan Legislator Sulsel All Out Menangkan Nur Husain dan Esra Lamban

Dalam Sehari Damkar Lutim Lakukan Dua Aksi Penyelamatan

Bupati Lutim : Pendidikan Merupakan Bentuk Investasi SDM Yang Harus Diprioritaskan

Bupati Lutim Serap Aspirasi Kades se-Kecamatan Wasuponda

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Ini Nama-Nama Calon Wakil Ketua DPRD Palopo dari Partai Demokrat
Next Article Hatta Resmikan Kantor Desa Sumber Agung

You Might Also Like

Hukum

Mobil Penimbun BBM Ditangkap Langsung Kapolres Lutim

15 Mei 2013
Luwu Timur

Buka Rapat Integrasi GTRA Lutim, Bahri Suli : Reforma Agraria Penting Bagi Kemajuan Masyarakat

24 Oktober 2023
Ekonomi

Pemkab Lutim Dorong IP300 Lewat Gerdal Penggerek Batang Padi

13 Juni 2025
Politik

Diduga Money Politik, Timses Ini Justru Dibebaskan Panwaslu

8 Juli 2014
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?