Pasca penahanan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Luwu Utara, Muhajiiddn Ibrahim oleh Kejaksaan Negeri Masamba, Jumat (9/8/14) lalu, hingga kini belum ada ditunjuk pengganti untuk mengisi jabatan tersebut oleh Bupati Luwu Utara, Arifin Junaidi.
Melalui Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Kabupaten Luwu Utara, Ari Setiawan mengatakan hingga kini belum ada pejabat yang ditunjuk oleh Bupati untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Sekkab Lutra.
Meski begitu, dia menjamin jika pelayanan pemerintahan di Luwu Utara tidak akan terganggu karena penahanan Sekkab Lutra ini. “Pelayanan tetap berjalan normal dan lancar, bahkan Bupati Luwu Utara turun langsung ke lapangan, seperti menghadiri halal bi halal dari desa ke desa, dan sejumlah aktifitas lainnya,” ujar Ari.
Dia mengaku dalam penunjukan Plt Sekkab Lutra, Bupati Luwu Utara memerlukan sejumlah pertimbangan dalam menunjuk pejabat yang bakal mengisi posisi itu, seperti segi kepangkatan dan kesenioritasan, dan sejumlah pertimbangan lainnya.
“Nantinya, nama yang ditunjuk itu akan diusulkan ke Gubernur Sulawesi Selatan untuk bisa disahkan, baik sebagai pelaksana tugas, ataupun sebagai pejabat defenitif,” ujarnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Masamba melakukan penahanan terhadap Mujahiddin Ibrahim ke Rutan Mappadeceng, pada Jumat (9/8/14) lalu, usai memberikan keterangan kepada penyidik Kejari Masamba, terkait kasus dugaan korupsi sertifikasi aset daerah senilai Rp1,26 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Masamba, Adnan Hamzah, mengkonfirmasikan, penahanan fisik terhadap Mujahidin Ibrahim dilakukan setelah Mujahidin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sertifikasi Asset yang merugikan keuangan negara Rp 1,26 miliar, selain Mujahidin penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Masamba juga sudah terlebih dahulu menahan Sahiruddin, Panitia Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK).
“Kami menahan Mujahidin di rutan Mappadeceng dengan menggunakan mobil dinas kejaksaan,” ungkap Adnan.
Adnan menambahkan, selain untuk mempermudah proses penyidikan, Mujahidin juga dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Rencananya Mujahidin Ibrahim, akan ditahan selama 20 hari kedepan, Adnan menyebutkan, penahanan bisa saja diperpanjang jika diperlukan.




