LUWU – Divisi Hukum Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Luwu, Masdin, tidak melaporkan Adlan Ibrahim, penyebar aliran sesat di Luwu, kepada pihak berwajib. Masdin menyebut, MUI tidak punya kewenangan untuk membawa masalah ini ke Polisi.
“Kami dari MUI hanya mengeluarkan fatwa dari hasil pengkajian, adapun yang berkaitan tentang hukum, maka itu bisa saja diambil sebagai dasar oleh pihak berwenang untuk memberikan pembinaan atau penindakan, jika dianggap membahayakan bagi masyarakat,” kata Masdin, Selasa 10/12/19.
Fatwa yag dikeluarkan MUI kata Masdin, sebenarnya sudah bisa menjadi dasar oleh penegak hukum, untuk mengambil tindakan, agar ada efek jerah.
“Adlan Ibrahim, sebagai pimpinan kelompok ini, sudah membuat surat pernyataan, bahwa ketika sudah ada fatwa MUI, mereka akan berhenti dari ajaran itu, dan ini menjadi dasar Pemerintah dana aparat penegak hukum, untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.
Pasca keluarnya Fatwa MUI soal aliran sesat di kecamatan Bua, sebagian pengikutnya sudah kembali dan menghentikan seluruh aktifitasnya yang diduga menyimpang. Masdin menambahkan, salah satu penyebab masyarakat mengikuti ajaran sesat tersebut, karena faktor ekonomi.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Luwu, harus proaktif dan menyediakan lapangan pekerjaan yang cukup bagi masyarakatnya.
Sementara Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso, belum memberikan komentar terkait aliran sesat yang diajarkan Adlan Ibrahim.
Adapun Alim bahry, Kepala kesbangpol Kabupaten Luwu, mengatakan untuk mencegah meluasnya ajaran sesat tersebut, Pemerinah intens melakukan sosialisasi dan melibatkan tokoh masyarakat, ormas Islam dan pihak terkait lainnya.
“Kita sementara melakukan pendataan, berapa banyak warga kita yang sudah meninggalkan kampungnya dan kita upayakan untuk memulangkan mereka,” ujarnya.
Puluhan warga Desa Raja, Kecamatan Bua, diduga terpapar aliran sesat. Mereka menjual rumah dan harta bendanya di Desa Raja, kemudian mengungsi ke Morowali Utara. sebagian dari uang hasil penjualan rumah dan harta tadi, disetor ke rekening milik Adlan Ibrahim.
Laporan: Damrin Arfah Kurufy, Luwu




