Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Adlan Ibrahim, Penyebar Aliran Sesat di Luwu, tidak Dipidana?
News

Adlan Ibrahim, Penyebar Aliran Sesat di Luwu, tidak Dipidana?

Redaksi
Redaksi Published 10 Desember 2019
Share
2 Min Read
SHARE

LUWU – Divisi Hukum Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Luwu, Masdin, tidak melaporkan Adlan Ibrahim, penyebar aliran sesat di Luwu, kepada pihak berwajib. Masdin menyebut, MUI tidak punya kewenangan untuk membawa masalah ini ke Polisi.

“Kami dari MUI hanya mengeluarkan fatwa dari hasil pengkajian, adapun yang berkaitan tentang hukum, maka itu bisa saja diambil sebagai dasar oleh pihak berwenang untuk memberikan pembinaan atau penindakan, jika dianggap membahayakan bagi masyarakat,” kata Masdin, Selasa 10/12/19.

Fatwa yag dikeluarkan MUI kata Masdin, sebenarnya sudah bisa menjadi dasar oleh penegak hukum, untuk mengambil tindakan, agar ada efek jerah.

Baca Juga

Tiga Emas Antar Luwu Timur Jadi Juara Umum IV MTQ Sulsel

“Adlan Ibrahim, sebagai pimpinan kelompok ini, sudah membuat surat pernyataan, bahwa ketika sudah ada fatwa MUI, mereka akan berhenti dari ajaran itu, dan ini menjadi dasar Pemerintah dana aparat penegak hukum, untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.

Pasca keluarnya Fatwa MUI soal aliran sesat di kecamatan Bua, sebagian pengikutnya sudah kembali dan menghentikan seluruh aktifitasnya yang diduga menyimpang. Masdin menambahkan, salah satu penyebab masyarakat mengikuti ajaran sesat tersebut, karena faktor ekonomi.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Luwu, harus proaktif dan menyediakan lapangan pekerjaan yang cukup bagi masyarakatnya.

Sementara Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso, belum memberikan komentar terkait aliran sesat yang diajarkan Adlan Ibrahim.

Adapun Alim bahry, Kepala kesbangpol Kabupaten Luwu, mengatakan untuk mencegah meluasnya ajaran sesat tersebut, Pemerinah intens melakukan sosialisasi dan melibatkan tokoh masyarakat, ormas Islam dan pihak terkait lainnya.

“Kita sementara melakukan pendataan, berapa banyak warga kita yang sudah meninggalkan kampungnya dan kita upayakan untuk memulangkan mereka,” ujarnya.

Puluhan warga Desa Raja, Kecamatan Bua, diduga terpapar aliran sesat. Mereka menjual rumah dan harta bendanya di Desa Raja, kemudian mengungsi ke Morowali Utara. sebagian dari uang hasil penjualan rumah dan harta tadi, disetor ke rekening milik Adlan Ibrahim.

Laporan: Damrin Arfah Kurufy, Luwu

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Ratusan Rider Ramaikan Event Trail di Latimojong

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

Nunun Jadi Mahasiswa Pertama UMPalopo Ujian Skripsi Libatkan Penguji Internasional

Bupati Lutra Dorong Petani Tingkatkan Produktivitas Sawah

Camat Tomoni Timur Kukuhkan Pengurus Baru Forum Anak HITA KARANA

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Puluhan Warga Luwu Diduga terpapar Aliran Sesat, Ini kata MUI
Next Article Wabup Irwan Dampingi Kakanwil BPN Sulsel Resmikan Musholla Ar Royyan

Rekomendasi Berita lainnya

Ekonomi

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

18 April 2026
Ekonomi

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

17 April 2026
Hukum

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

17 April 2026
Ekonomi

Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah PT Vale Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?