Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Puluhan Warga Luwu Diduga terpapar Aliran Sesat, Ini kata MUI
News

Puluhan Warga Luwu Diduga terpapar Aliran Sesat, Ini kata MUI

Redaksi
Redaksi Published 10 Desember 2019
Share
2 Min Read
SHARE

LUWU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mengeluarkan fatwa terkait pemahaman menyimpang yang disebarkan Adlan Ibrahim, di Desa Raja, Kecamataan Bua.
Berdasarkan Fatwa MUI Kabupaten Luwu Nomor : 01/MUI-LW/XI/2019 tentang paham yang diajarkan Adlan Ibrahim, diduga telah menyimpang dari ajaran Islam, ajaran tersebut telah ditambah-tambah dan mengada-ada, oleh karena itu ajaran tersebut dianggap sesat dan menyesatkan.

Divisi Hukum MUI Kabupaten Luwu, Masdin, mengatakan MUI Luwu, sudah menggelar rapat tertutup dengan melibatkan Adlan Ibrahim, pimpinan ajaran tersebut. Pada pertemuan yang dihadiri Pemerintah Kabupaten Luwu, Kepolisian, TNI dan Kejaksaan, Adlan bersedia menghentikan ajarannya dan tidak lagi melakukan aktifitas seperti biasanya.

“Sudah dibuatkan surat pernyataan dan secara tidak langsung mengakui bahwa ajarannya itu menyimpang, Nah dari dasar inilah sehingga MUI dan Pemerintah, untuk menindaklanjutinya,” kata Masdin, Selasa 10/12/19.

Ajaran yang mereka lakukan sehingga dikatakan menyimpang, yakni melakukan amalan cermin kebahagian. Cermin kebahagiaan dipercaya bisa melihat hakikat diri yang sebenarnya, hanya dengan berdiri di depan cermin. Ada juga amalan pembaringan. Amalan pembaringan itu cukup dengan berdzikir dengan dzikir tertentu, dan akan melihat surga dan neraka.

Selain dua amalan tadi, masih ada amalan lainnya yang diduga menyimpang, yakni akan terjadi tsunami setinggi gunung dan akan menenggelamkan Kecamatan Bua. Inilah yang menjadi penyebab sehingga banyak pengikutnya di Desa Raja, menjual harta bendanya.

“Mereka percaya, bahwa salat itu tidak penting, asalkan ahlaknya bagus, mereka juga menafsirkan ayat sesuai dengan hawa nafsunya,” katanya.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Luwu, Alim Bahry, mengatakan ajaran yang disebarkan oleh Adlan Ibrahim, kepada masyarakat Desa Raja, Kecamatan Bua, menyimpang dari agama Islam, sehingga Majelis ulama Indonesia Kabupaten Luwu, mengeluarkan fatwa, terkait ajaran tersebut. MUI kata Alim Bahry, menfatwakan ajaran Adlan Ibrahim, adalah sesat.

“Pengikut ajaran ini, tersebar di beberapa dusun di Desa Raja, tindakan kita adalah rutin melakukan sosialisasi dan pencegahan, dengan melibatkan semua unsur, seperti MUI, Persamil dan tokoh masyarakat,” kata Alim Bahry.

Laporan: Damrin Arfah Kurufy

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Listan: Bupati Luwu Tidak Ada Itikad Baik Wujudkan Luteng

Irham : Kami Puas Dengan Kinerja Andi Ichi

Dua Pencuri Uang Polisi Divonis Satu Tahun Penjara

Jelang Ramadhan, Samsat Lutim Gelar Pengajian

Tunjukkan Kepedulian di Sorowako, IBI Lutim Salurkan Set Kompor Gas 

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Pemkab Lutim Kerjasama BPSDM Sulsel Gelar Bimtek TAPD
Next Article Adlan Ibrahim, Penyebar Aliran Sesat di Luwu, tidak Dipidana?

You Might Also Like

Pendidikan

Guru PAUD Lutim Dibekali Keterampilan Mendongeng untuk Perkuat Karakter Anak

10 Oktober 2025
Metro

Bupati Lutra Buka Kegiatan Bimtek di Batam

9 September 2014
Metro

Diterjang Banjir, Petani Rumput Laut di Luwu Merugi

9 April 2013
Ekonomi

Wacana Kebijakan Baru Subsidi BBM, SPBU di Palopo Justru Tutup

30 Desember 2014
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?