Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Diduga Tilep Dana Desa, Mantan Bendahara Desa Balo-Balo Dibui
HukumLuwu Timur

Diduga Tilep Dana Desa, Mantan Bendahara Desa Balo-Balo Dibui

Redaksi
Redaksi Published 21 Januari 2020
Share
2 Min Read
SHARE

LUWU – Susisusanti, 26 tahun, mantan Bendahara Desa Balo-Balo, Kecamatan Wotu, Luwu Timur, ditahan oleh Cabang Kejaksaan Negeri, Wotu, Selasa 21/01/20/. Penahanan fisik terhadap Susisusanti, dilakukan setelah jaksa, menetapkannya sebagai tersangka, pada kasus dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 200 juta, tahun anggaran 2017 lalu.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Wotu, Budi Utama, mengatakan ditetapkannya Susi sebagai tersangka, setelah penyidik, mempunyai tiga alat bukti.

“Ada dana silfa yang tidak disetorkan, kemudian terdapat kegiatan yang pembayarannya lebih, serta terdapat sejumlah pajak desa yang tidak disetorkan ke kas daerah dan negara,”kata Budi.

Baca Juga

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Tersangka Susi dijerat pasal primair‭ pasal 2 junto, pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambahkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 jo.Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

“Pada tahap penyelidikan, Susi telah diberikan kesempatan untuk melakukan pengembalian selama 6 bulan, namun kesempatan itu tidak dimanfaatkan oleh tersangka,” katanya.

Selain itu, temuan Rp 200 juta itu, terdiri dari kelebihan pembayaran pada kegiatan pengkerikilan sirtu tahun 2017 sebesar Rp 50 juta, untuk silfa Rp 80 juta, dan pajak Rp 70 juta.
Susi menjabat sebagai bendahara di Desa Balo – Balo, dari tahun 2014 sampai 2019.

Laporan: Damrin Arfah Kurupi, Luwu Timur

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Jaksa Beri Edukasi Hukum Kepada Pelajar, Bahaya Narkoba hingga Judi Online Jadi Sorotan

PT Vale Dorong Program Pengelolaan Sampah TPS3R di Wilayah Pemberdayaan Luwu Timur

Pemkab Luwu Timur Dorong Pelatihan Security bagi Pemuda Desa Hadapi Investasi Industri

Aksi Cepat Tanggap Damkar Lutim Atasi Pohon Tumbang di SMAN 8 Tomoni

Bantuan Pemkab Lutim, Siswa Kelas I SDN 183 Buyuntana Terima Seragam Gratis

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Kuburan Maria Kawa Dibongkar, Polisi Cari Petunjuk Baru
Next Article Bupati Luwu, Lantik Sembilan Kades dan 24 BPD

Rekomendasi Berita lainnya

Luwu Timur

Genjot Program Kesehatan Lutim, Puskesmas Adakan Layanan Mobile ke Desa

30 Maret 2026
Luwu Timur

Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur Tangani Dugaan Pencemaran Sungai Ussu

26 Maret 2026
Luwu Timur

Ribuan Warga Hadiri Open House Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur di Malili

21 Maret 2026
Luwu Timur

Takbir Bergema di Malili, Lomba Takbir Keliling Warnai Malam Idulfitri 1447 H

20 Maret 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?