Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Dua Orang Kakek di Luwu, Cabuli anak SD
HukumNews

Dua Orang Kakek di Luwu, Cabuli anak SD

Redaksi
Redaksi Published 10 Februari 2020
Share
3 Min Read
SHARE

LUWU – MT (64) dan SN (63), dua orang kakek warga Dusun Kaliba Duri, Desa Kalibamamase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, ditangkap Polisi, setelah mencabuli anak dibawah umur.

Korbannya adalah tetangganya sendiri, berusia 12 tahun. Untuk menutupi perbuatannya, korban diberi buah rambutan, durian serta sejumlah uang. Kasus ini terungkap, setelah korban bercerita pada orang tuanya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku akhirnya diringkus personil Polsek Walenrang, sabtu (08/02/2020).

Baca Juga

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

Kapolsek Walenrang AKP RAFLI, S.Sos.MH mengatakan, pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur itu setelah polisi mendapat laporan dari salah satu orang tua korban.

Berawal ketika salah satu saksi (ibu korban) mendengar cerita dari korban bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku.

Orang tua korban yang penasaran kemudian berusaha mencari tahu dengan mengorek informasi dari korban. Hingga akhirnya anaknya kemudian mengaku telah menjadi korban perilaku bejat para pelaku pada januari 2020 hingga awal februari 2020.

Tak terima, orang tua anak itu melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polsek walenrang.

Dalam pemeriksaan tim penyidik, tersangka MT (64) mengaku mencabuli korban sebanyak tiga kali, yakni pada awal januari kemudian akhir bulan januari dan terakhir awal bulan februari 2020, Pencabulan dilakukan di sebuah rumah kebun milik pelaku yang tak jauh dari rumah pelaku maupun korban, dengan cara memegang payudara korban.

Sementara tersangka SN (63) mengaku mencabuli korban sebanyak dua kali, yakni pada awal bulan februari 2020, Pencabulan dilakukan dirumah kebun milik pelaku, dengan cara meraba payudara serta memegang selangkangan korban.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku MT (64) mengaku membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang Rp 10.000, Rp 20.000 dan Rp 50.000 serta memberi buah durian dan buah rambutan kepada korban.

Kemudian pelaku SN (63) juga membujuk korban dengan memberikan buah durian.

Dihadapkan penyidik kedua tersangka juga mengaku aksi bejat itu dilakukan lantaran tergoda dengan penampilan korban yang bila bepergian tidak mengenakan pakaian dalam (bra).

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh tersangka maupun korban pada saat kejadian.

Rafli menambahkan, penyidikan masih terus berlangsung sebab polisi menduga ada korban lain yang belum melapor.

“Kami terus kembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang belum melapor,” ungkapnya

Atas perbuatannya, kedua orang pelaku dijerat pasal 82 undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi undang-undang.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara” ujar Rafli.

Kedua tersangka kini ditahan di sel Polsek Walenrang.

Laporan: Damrin Arfah Kurupi, Luwu

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Nunun Jadi Mahasiswa Pertama UMPalopo Ujian Skripsi Libatkan Penguji Internasional

Bupati Lutra Dorong Petani Tingkatkan Produktivitas Sawah

Camat Tomoni Timur Kukuhkan Pengurus Baru Forum Anak HITA KARANA

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Pemkab Luwu Timur Dukung Program Pendidikan Ponpes Hidayatullah
Next Article 200 Nelayan Lutim Ikut Diklat Keselamatan Kapal Tradisional

Rekomendasi Berita lainnya

Hukum

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

17 April 2026
Ekonomi

Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah PT Vale Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

17 April 2026
Pendidikan

Kasi Bimas Islam Kemenag Palopo Ajak Profesional Lanjut Studi di Pascasarjana UIN Palopo

17 April 2026
Metro

Tim Fahmil Qur’an Putra Luwu Timur Raih Emas Pertama di MTQ Sulsel 2026

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?