Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Pansus Sampaikan Laporan Hasil Kerja Terkait Ranperda Penyertaan Modal Pemda Kepada PDAM Lutim
DPRD Luwu Timur

Pansus Sampaikan Laporan Hasil Kerja Terkait Ranperda Penyertaan Modal Pemda Kepada PDAM Lutim

Redaksi
Redaksi Published 11 Februari 2020
Share
2 Min Read
SHARE

LUTIM – Paripurna kembali digelar dalam rangka mendengarkan laporan hasil panitia khusus (Pansus) DPRD Luwu Timur terkait Rancangan Perda (Ranperda) Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PDAM di Ruang Paripurna. Senin (10/02/2020).

Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, H. M. Siddiq BM, didampingi Ketua Komisi II DPRD, Abdul Munir Razak. Hadir Bupati Luwu Timur, H. Muhammad Thoriq Husler, Pabung, Mayor Inf. Martinus Pagasing, Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD Lingkup Pemkab Luwu Timur.

Juru Bicara Pansus, I Made Sariana mengatakan dalam hasil pembahasan memuat kesepakatan bersama terkait konsideran ranperda untuk penyempurnaan ranperda ini.

“Pasal 6 ayat (2) diubah sehingga menjadi : Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024 sebesar Rp.50.000.000.000,00 untuk Program Hibah Air Minum Sambungan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” kata Made Sariana membacakan hasil pansus.

Pansus juga merekomendasikan sebagai kesimpulan akhir yakni melarang melakukan pemasangan Sambungan Rumah (SR) ke masyarakat apabila jaringan induk tidak ada air, sedapat mungkin dengan adanya program hibah air bersih SR, tidak ada lagi pungutan biaya pemasangan ke masyarakat.

Selain itu merekomendasikan agar PDAM menyiapkan database yang lengkap (by name by address) untuk penerima SR sampai tahun 2024, dan PDAM diharapkan kedepan agar melakukan Pembenahan Manajemen Perusahaan dan Tata Kelola Distribusi Air dengan baik.

Lanjut Made Sariana, untuk Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PDAM selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Perda. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pungutan Dana Pelantikan DPRD Lutim di Soal

Komisi III Gelar RDP Bersama PLN Rayon Malili

DPRD Lutim Terima KUPA, PPAS-P TA 2019 dan KUA, PPAS TA. 2020

Ribuan Warga Padati Kejurda Grasstrack Piala DPRD Lutim Cup I

Profil Jihadin Paruge: Dari Kepala Desa Sorowako ke Pimpinan DPRD Lutim

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Satu keluarga di Luwu, tinggal di Kandang Sapi
Next Article Komisi 2 DPRD Lutim Gelar RDP, Ini Yang Di Bahas

You Might Also Like

DPRD Luwu Timur

Sistem Zonasi Dikeluhkan Wali Murid, Komisi 1 DPRD Lutim Gelar RDP PPDB

3 Juli 2019
DPRD Luwu Timur

Tingkatkan Kompetensi, Sekretaris DPRD Lutim Ikuti Pelatihan Kepemimpinan

19 Mei 2024
DPRD Luwu TimurLuwu Timur

Alpian Alwi Serap Aspirasi Masyarakat Desa Bawalipu Wotu

16 Maret 2021
DPRD Luwu Timur

Pansus DPRD Lutim Kunker Ke Pemkab Maros, Ini Tujuannya

12 Desember 2019
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?