Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Sistem Zonasi Dikeluhkan Wali Murid, Komisi 1 DPRD Lutim Gelar RDP PPDB
DPRD Luwu Timur

Sistem Zonasi Dikeluhkan Wali Murid, Komisi 1 DPRD Lutim Gelar RDP PPDB

Redaksi
Redaksi Published 3 Juli 2019
Share
3 Min Read
SHARE

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri Ketua Komisi I DPRD Luwu Timur, H. Muhammad Sarkawi A. Hamid, Anggota DPRD, Imam Muhajir, Badawi Alwi, Efraem, Rully Heryawan, K. H. Abdul Azis Rajmal dan Kepala Dinas Pendidikan, La Besse didampingi jajarannya membahas tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang mulai ramai diperbincangkan kembali tahun ini.

RDP Komisi 1 DPRD Luwu Timur ini digelar di Ruangan Komisi, Selasa (02/07/2019).

La Besse menjelaskan, PPDB sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 hanya ada tiga jalur untuk mengisi kuota, jalur zonasi 90%, jalur prestasi 5%, dan jalur perpindahan orang tua 5%. Namun pada saat muncul aturan tersebut, terjadi gejolak di daerah, sehingga muncul Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Siswa Didik Baru yang isinya hanya merevisi jalur prestasi dari 5% naik menjadi 15% dan jalur zonasi dari 90% turun menjadi 80%, sementara jalur perpindahan orang tua tetap.

“Aturan tersebut berlaku pada SD, SMP dan SMA Negeri,” ujar La Besse.

Tak hanya jalur zonasi dikurangi, La Besse mengatakan, perlu dicermati bahwa nama calon peserta didik yang tercantum dalam Kartu Keluarga minimal pada tanggal 1 juli 2018 harus sudah berdomisili di dalam zona.

“KK yang bisa diterima oleh panitia berdasarkan aturan, minimal berdomisili 1 tahun dalam zona sekolah yang didaftar,” lanjutnya.

Menurut La Besse, pemenuhan kuota tingkat SMA paling merepotkan. RKB di Luwu Timur menurutnya masih kurang. Berdasarkan data Dinas Pendidikan, La Besse menyebutkan jumlah tamatan SMP dan MTs yang mau masuk SMA tercatat kekurangan 12 Rombel.

Menanggapi soal PPDB, Ketua Komisi I DPRD Luwu Timur, H. Muhammad Sarkawi A. Hamid mengatakan, sejumlah orang tua siswa mengeluhkan hal yang sama, dimana carut marut sistem zonasi menuai polemik.

Seperti yang diketahui, Luwu Timur adalah Kabupaten yang luas dengan sungai, danau, hutan dan perbukitan di dalamnya. Sistem zonasi masih perlu dievaluasi untuk diterapkan di Luwu Timur jika dihadapkan dengan medan yang demikian.

“Perlu diagendakan ulang RDP mengenai PPDB ini dengan mengundang UPTD terkait,” kata Sarkawi.

Dirinya menceritakan, seorang wali murid yang tinggal di Desa Ujung Baru, Kecamatan Tomoni. Jika melihat jarak sekolah diukur lebih dekat ke Mangkutana, namun melihat medannya dari Ujung Baru ke Mangkutana adalah mustahil karena harus melewati gunung dan sungai. Akses yang memungkinkan lebih efisien ke Tomoni.

“Ini contoh kasus bagaimana sistem zonasi menjadi keluhan wali murid, ini menjadi perhatian kita bersama,” lanjutnya.

RDP berlanjut membahas daya serap APBD, Dinas Pendidikan memiliki total anggaran yang dikelolanya sebesar Rp. 323 miliar lebih, dan realisasi anggaran hingga triwulan kedua mencapai Rp. 119 miliar atau 37% dari seluruh anggarannya. Realisasi Dinas Pendidikan dinilai Komisi 1 DPRD Luwu Timur masih berjalan normal.

Berbagai program Dinas Pendidikan, termasuk program KP1, pemberian laptop guru, beasiswa dan pemberian dana hibah juga diutarakan dalam rapat. (tom/alp)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Dewan Minta Bupati Luwu Timur Tindaklanjuti Klaim Asuransi Mobil Desa yang Tidak Masuk Akal

Bupati Luwu Timur Serahkan KUA dan PPAS APBD Perubahan TA 2021 ke DPRD

Kursi Wabup Lutim Belum Akan Terisi Dalam Waktu Yang Lama, Ini Kendalanya

Ketua DPRD Lutim Harap Kelas III Dijadikan 1 Kamar 1 Pasien

Usman Sadik : DPRD Menyambut Baik Kehadiran Radio FM Suara Adhyaksa

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Pemkab Lutim Serahkan Ranperda Pembentukan Desa Aro Lipu
Next Article Wabup Irwan Mediasi Konflik Lahan PT. Vale Dan Warga Lampia

You Might Also Like

DPRD Luwu Timur

DPRD Lutim Gelar Rapat Penting, Ini yang Dibahas

4 Oktober 2024
DPRD Luwu Timur

Komisi I DPRD Lutim Dukung Tim Mabes Polri Ungkap Kasus Pencabulan Anak Di Lutim

14 Oktober 2021
DPRD Luwu Timur

Enam Fraksi di Lutim Beri Tanggapan Terkait Tiga Ranperda

17 November 2014
DPRD Luwu Timur

Amran Syam: Apa Kerja Dinas Kehutanan Selama Ini?

10 Maret 2015
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?