Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Mau Selamat Berlalulintas di Jalan Raya ?..Ayo Tertib
MetroNews

Mau Selamat Berlalulintas di Jalan Raya ?..Ayo Tertib

Redaksi
Redaksi Published 7 Maret 2020
Share
1 Min Read
SHARE

LUWU – Segala upaya dilakukan Polisi, agar setiap pengendara selamat saat berkendara di jalan raya. Seperti yang dilakukan Satuan Lalulintas Polres Luwu. Jumat, 06/03/20 kemarin, sejumlah Personil Satlantas Polres Luwu, memasang spanduk berisi himbaun keselamatan berlalulintas.

Kepala Satuan Lalulintas polres Luwu, AKP Muhammadi Muhtari, mengatakan kecelakaan lalulintas diawali dari pelanggaran dan tidak tertibnya pengendara di jalan raya. Untuk itu, pihaknya senantiasa memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat, supaya menaati aturan berlalulintas di jalan raya.

“Ada sejumlah titik jalan yang kita pasangi spanduk berisi himbauan tertib berlalulintas, tentu kita berharap agar masyarakat kita bisa memahami dan mematuhi aturan di jalan raya,” kata Muhtari, Sabtu, 07/03/20.

Baca Juga

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

Spanduk tersebut juga berisikan himbauan bagi pengendra dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI). dipasang di pinggir jalan agar mudah dilihat pengendara.

Peraturan penggunaan Helm bagi pengendara dan penumpang sepeda motor, terdapat pada pasal 57 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.

Laporan: Marwan Simalla, Luwu

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Nunun Jadi Mahasiswa Pertama UMPalopo Ujian Skripsi Libatkan Penguji Internasional

Bupati Lutra Dorong Petani Tingkatkan Produktivitas Sawah

Camat Tomoni Timur Kukuhkan Pengurus Baru Forum Anak HITA KARANA

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Polisi Cek Ketersediaan Masker di Lima Apotek, Hasilnya?
Next Article Dua Penggedar Narkotika Dibekuk Polisi

Rekomendasi Berita lainnya

Hukum

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

17 April 2026
Ekonomi

Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah PT Vale Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

17 April 2026
Pendidikan

Kasi Bimas Islam Kemenag Palopo Ajak Profesional Lanjut Studi di Pascasarjana UIN Palopo

17 April 2026
Metro

Tim Fahmil Qur’an Putra Luwu Timur Raih Emas Pertama di MTQ Sulsel 2026

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?