Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Serahkan LKPD Unaudited 2019, Luwu Timur Tercepat Ketiga di Sulsel
Luwu Timur

Serahkan LKPD Unaudited 2019, Luwu Timur Tercepat Ketiga di Sulsel

Redaksi
Redaksi Published 13 Maret 2020
Share
3 Min Read
SHARE

LUTIM – Bupati Luwu Timur, H. Myhammad Thoriq Husler menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2019 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Jum’at (13/03/2020), di Kota Makassar.

Prosesi penyerahan yang berlangsung diruangan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel ini diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima LKPD Unaudited Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2019 oleh Bupati Luwu Timur, H. Muhammad Thoriq Husler bersama Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Wahyu Priyono.

Penandatanganan LKPD Unaudited tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 pasal 4 ayat (2) tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dilakukan Pemerintah Daerah yang salah satunya mencakup pemeriksaan atas laporan keuangan.

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang diserahkan oleh Bupati kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

Selain disaksikan Pejabat teras BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, prosesi penyerahan juga turut disaksikan Ketua DPRD Luwu Timur, H. Amran Syam, Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, H. Bahri Suli, Inspektur Kabupaten Luwu Timur, Salam Latief, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Ramadhan Pirade, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, H. Budiman, Asisen Pemerintahan, Dohri As’ari beserta sejumlah pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Dengan telah diterimanya LKPD Kabupaten Luwu Timur tahun anggaran 2019, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Wahyu Priyono mengapresiasi Pemkab Luwu Timur yang telah menyerahkan LKPD tahun anggaran 2019 sebelum batas waktu yang ditentukan. Disamping diawal waktu, Kabupaten Luwu Timur juga merupakan kabupaten tercepat ketiga menyerahkan LKPD Unaudited setelah Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Maros.

“Kabupaten Luwu Timur merupakan kabupaten/kota ketiga tercepat yang telah menyerahkan LKPD tahun 2019. Untuk itu, atas nama keluarga besar BPK Perwakilan Sulsel, saya mengapresiasi Pemkab Luwu Timur yang sudah semakin baik dalam penyerahan LKPD,” kata Wahyu Priyono.

“Setelah Tim BPK bekerja untuk melakukan pemeriksaan LKPD tersebut, Mungkin diawal bulan Mei 2020 nanti, kami akan menyampaikan laporan LKPD ini yang telah di audit,” tambahnya.

Setelah mendengarkan penjelasan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan disamping mengucapkan terima kasih, Bupati Luwu Timur, H. Muhammad Thoriq Husler juga mengharapkan bimbingan dan petunjuk, supaya penggunaan anggaran tahun 2020 ini dan tahun berikutnya lebih baik dari tahun sebelumnya.

“Sebagai Kabupaten yang masih terbilang muda, Kabupaten Luwu Timur menyadari masih perlu bimbingan intens dari BPK RI,” kata Husler.

LKPD sendiri merupakan bahan pertimbangan untuk memberikan Opini tentang Kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Dengan mengakaji 4 aspek yaitu Kepatuhan terhadap peraturan Perundang-Undangan, Efektifitas pengendalian Intern, Penerapan Standard Akuntansi Pemerintah dan Kelengkapan sesuai Administrasi. (hms/ikp/kominfo)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Asisten I Bupati sebut Pramuka Kedepankan Suasana Persaudaraan

Peringatan HPSN 2023, Pemkab. Lutim Himbau Masyarakat Lakukan “ GEMES” dan Bersih Lingkungan

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan kepada Samsul Alam

Pjs Bupati Luwu Timur Berharap Pekerja Rentan di Desa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Hamka : Nur Husain Sosok Pemimpin Yang Bertanggung Jawab

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Pemkab Lutim Gelar Rapat Evaluasi Implementasi Smart City
Next Article Inovasi Balada Capil Diapresiasi Warga Wawondula

You Might Also Like

Ekonomi

Perbaikan Jalan Mahalona Raya: Warga Libukan Mandiri dan Tole Kini Bisa Melintas dengan Nyaman

14 Oktober 2025
News

Tidak Terima Hasil Lelang, Perusahaan Ini Layangkan Sanggahan Ke Pokja

18 Maret 2016
Luwu Timur

Ombudsman Sulsel Lakukan Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik di Luwu Timur

23 Agustus 2023
Luwu Timur

Bunda Paud Lutim Sambangi Tiga TK dan Satu SD di Kecamatan Towuti

16 Februari 2022
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?