LUTIM — Ketua DPRD Luwu Timur, H. Amran Syam menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan Tahun 2020 yang diserahkan oleh Bupati Luwu Timur, H. Muhammad Thoriq Husler pada sidang paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD, Rabu (02/08/2020).
Pada kesempatan tersebut, dihadapan pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati Luwu Timur menyampaikan pengantar nota keuangan dan rancangan APBD Perubahan Tahun 2020. Dalam sambutannya, Husler mengatakan, rancangan Perubahan APBD ini menampung beberapa kali perubahan kebijakan dari Pemerintah Pusat yang berkenan dengan bencana nasional yaitu pandemic covid 19 yang melanda dunia dan juga termasuk bangsa Indonesia.
“Kebijakan-kebijakan itu adalah adanya refokusing anggaran dan penyesuaian anggaran penerimaan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat yang berimplikasi pada pergeseran dan penyesuaian pendapatan dan belanja pada APBD Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2020,” jelasnya.
Lanjut Husler, secara garis besar gambaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut : Total Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu Timur pada tahun 2020 setelah perubahan sebesar Rp. 1.388.155.272.232,85 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 283.887.694.226. Dana Perimbangan sebesar Rp. 775.013.681.057,85. Lain – lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 329.253.896.949.
Penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 26.201.839.853,65, sementara Pembiayaan Daerah setelah perubahan menjadi Rp. 12.000.000.000.
Sementara Total Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur setelah perubahan sebesar Rp. 1.402.357.112.086,50 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung setelah perubahan menjadi Rp. 720.806.414.185,73 sementara Belanja Langsung setelah perubahan menjadi Rp. 681.550.697.900, 77. (*)