Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Bawaslu Luwu Timur Tolak Pengajuan Gugatan Tim Hukum IBAS-RIO
HukumLuwu TimurPolitik

Bawaslu Luwu Timur Tolak Pengajuan Gugatan Tim Hukum IBAS-RIO

Redaksi
Redaksi Published 4 Oktober 2020
Share
2 Min Read
SHARE

LUTIM,LUWURAYA.com– Soal pengajuan sengketa Pilkada yang diajukan Tim hukum Irwan Bachri Syam (IBAS) diputuskan tidak bisa diregister oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rahman Atja saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Minggu (4/10/2020).

Ia mengatakan untuk sengketa yang dilaporkan ke Bawaslu Luwu Timur sudah ada keputusannya,
“Keputusan rapat pleno kami pada hari Sabtu (3/10/2020) memutuskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat kami register,” kata Rahman Atja

Sebelumnya Koordinator tim hukum IBAS, Anwar Ilyas yang mengajukan sengketa pilkada ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur pada Jumat (25/9/2020).

Anwar mengatakan sengketa pilkada ini kami ajukan karena keberatan atas putusan KPU terkait penetapan pasangan calon pada tanggal 23 September 2020.

Seperti diketahui, KPU Luwu Timur pada tanggal tersebut, resmi menetapkan Thorig Husler-Budiman sebagai pasangan calon Pilkada 2020.

“Alasannya kami bahwa ada aturan yang dilanggar dalam penetapan itu. Dimana pasangan calon yang ditetapkan itu tidak memenuhi syarat, berdasarkan undang-undang Nomor 10 tahun 2016,” kata Anwar di Kantor Bawaslu.

Menurut Anwar, ada pelanggaran di pasal 71 ayat 2 dan ayat 3 undang-undang nomor 10 tahun 2016.

Pada pasal 2 dijelaskan Anwar, itu tentang petahana dilarang melakukan mutasi dalam jangka waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.

Pada ayat 3 menyebut pertahana dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan.

Lebih lanjut, Rahman menjelaskan bahwa verifikasi hasil perbaikan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil dikarenakan penilaian terhadap objek sengketa pemilihan yaitu SK KPU Kab. Luwu Timur No: 101/PL.02.3-kpt/7324/KPU-KAB/IX/2020,
tidak memberikan kerugian langsung kepada pemohon.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota.

Bahwa permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tersebut dinyatakan tidak dapat diregister oleh Bawaslu Kabupaten Luwu Timur sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Ayat (4) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota. (Rif).

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Dibuka Bupati Budiman, Gerakan Aksi Bergizi Tingkat Kabupaten Lutim Diikuti Ratusan Siswa

Sufriaty Harap Semua Anak di Lutim Terlibat Dalam Peringatan HAN 2022

PKK Lutim Ikuti Webinar Rapat Konsolidasi Secara Virtual

Bupati Budiman Berikan Motivasi Pemain Futsal Praporprov Lutim

Tim RSUD Sawerigading Palopo Lakukan Study Tiru di RSUD I Lagaligo Lutim

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article MTH Ajak Pendukung dan Simpatisan Berkampanye Santun di Medsos
Next Article Ketua DPRD Lutim Lakukan Kunker Di Desa Maliwowo

You Might Also Like

Hukum

10 Rumah Dilempari Batu di Malam Takbiran

15 Oktober 2013
Luwu Timur

Kenakan Pakaian Adat, Pemuda di Luwu Timur Ikrarkan Sumpah Pemuda

29 Oktober 2018
Politik

Matangkan Persiapan PSU, Firmanza DP Pimpin Rapat Forkopimda

13 Mei 2025
Luwu Timur

Pemkab Lutim Tandatangani PKS Terkait Optimalisasi Pajak Pusat dan Daerah

24 Agustus 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?