Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » KPU Luwu Timur Fasilitasi APK Paslon, Ini Jumlahnya
Luwu TimurPolitik

KPU Luwu Timur Fasilitasi APK Paslon, Ini Jumlahnya

Redaksi
Redaksi Published 4 Oktober 2020
Share
2 Min Read
SHARE

LUTIM,LUWURAYA.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur akan memfasilitasi kebutuhan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) untuk pasangan calon (Paslon) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020.

Komisioner KPU Luwu Timur Divisi SDM dan Parmas, Mulyana Mulkin menyebutkan bahwa APK yang akan difasilitasi yakni Baliho sebanyak 3 buah per Paslon dimana jumlah tersebut sudah ditentukan serta desain yang telah disepakati bersama tim paslon.

Sementara jumlah umbul-umbul yang difasilitasi KPU sebanyak 20 buah per paslon per kecamatan. Kemudian, spanduk sebanyak 2 buah per Desa-Kelurahan per paslon.

Meski begitu, Kata mulyana, selain dari KPU , paslon boleh mencetak APK paling banyak 200 persen dari jumlah APK yang disiapkan oleh KPU.

“Jadi hitungannya, KPU fasilitasi 3 baleho, dari 200 persen itu Paslon hanya bisa mencetak 6, jika dua paslon hitungannya 12 Baleho,” Kata Mulyana minggu 4 Oktober 2020.

Ia menjelaskan untuk APK di luar yang difasilitasi KPU, paslon boleh menambah APK dengan jumlah maksimal dari APK yang disediakan KPU.

“Tapi ingat, Hanya APK yang boleh terpasang yaitu, Spanduk, Baleho dan umbul-umbul, lewat dari itu tidak boleh,” tambahnya.

Mulyana juga mengingatkan Paslon agar tidak mendahului KPU dalam Pembuatan APK,” Jika ada paslon memasang lewat dari itu, akan dicabut dan tertibkan, itu nanti jadi kewenangan bawaslu menghitung,” tandasnya

Kemudian, tempat pemasangan APK itu juga sudah diatur dan larangannya termasuk pemasangan APK dilapangan disetiap desa tidak boleh dipasang.

“Aturan itu sudah dikeluarkan pemerintah melalui SK Bupati yang disampaikan Kesbangpol,”kata Mulyana.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Dipimpin Kapolres, Bupati dan Wabup Lutim Ikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci

Ketua Joglo Tani Sleman dan Petani Lutim Diskusi Pertanian Terpadu

Terkait PT. Vale Tolak Bayar Pajak, Kepala Bapenda Lutim : Seluruh Pendapatan Daerah Untuk Kesejahteraan Rakyat

Dinas Perikanan Lutim Sosialisasi Pengawasan Pelaku Usaha Perikanan di Wilayah Sungai, Danau dan Rawa

Korban Longsor Maliwowo Dan Ussu Dapat Program BSBR

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Agus Melas: KPU Harus Berhati-Hati Soal Keabsahan Dokumen Pencalonan
Next Article Angka Total Pasien Sembuh Kembali Bertambah Menjadi 1.262 Dan 5 Kasus Baru

You Might Also Like

Luwu Timur

Bawaslu Luwu Timur Siap Bersinergi Bersama BNN Cegah Penyalahgunaan Narkotika

21 Oktober 2020
Luwu Timur

Peduli Bencana Lutra, Pemuda Pancasila Luwu Timur Salurkan Bantuan

15 Juli 2020
Luwu Timur

Tim Pengawas Obat dan Makanan Sarankan Produk Buatan Pedagang Didaftarkan di BPOM

23 April 2022
Luwu Timur

PLN Berikan Diskon Tambah Daya Super Wow 2020 Untuk Pelanggannya

9 September 2020
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?