Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Terkait PT. Vale Tolak Bayar Pajak, Kepala Bapenda Lutim : Seluruh Pendapatan Daerah Untuk Kesejahteraan Rakyat
Luwu Timur

Terkait PT. Vale Tolak Bayar Pajak, Kepala Bapenda Lutim : Seluruh Pendapatan Daerah Untuk Kesejahteraan Rakyat

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya Published 26 September 2023
Share
2 Min Read
SHARE

LUWU TIMUR – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur, Muhammad Said menegaskan bahwa seluruh pendapatan daerah yang diterima dari kegiatan pertambangan di Kabupaten Luwu Timur sebagai daerah terdampak langsung atas segala aktivitas pertambangan termasuk PT Vale, dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kab. Luwu Timur sesuai amanat UU Dasar 1945

Penegasan tersebut disampaikan Muhammad Said yang dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (26/09/2023) , terkait sengketa pajak atas gugatan PT. Vale Indonesia, Tbk. kepada Pemerintah Kab. Luwu Timur terkait Bea Perolehan hak Atas Tanah dan bangunan (BPHTB), dimana perusahaan nikel tersebut menolak membayar pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp. 78 miliar

“Insha Allah semua pendapatan daerah dari kegiatan pertambangan sejatinya dimanfaatkan untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Luwu Timur,” tegas Muhammad Said yang didampingi Kabag Hukum yang diwakili oleh Zulkifli, Kabag Ekbang Setda Luwu Timur, Andi Juana Fachruddin, Kabid PBB-P2, Andi Muh. Reza dan Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Chaeruddin Arfah.

Terkait hal ini, Pemkab Luwu Timur telah mengirim surat melalui Surat Sekretaris Daerah Nomor 100.3/081/Hkm tentang Permohonan Legal Opinion (LO) kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur dalam hal ini sebagai Jaksa Pengacara Negara dan telah dijawab oleh Kejaksaan Negeri Luwu Timur dengan Surat Nomor B-1934/P.4.36/Gph.1/09/2023 tentang pendapat hukum terkait perbedaan dan penafsiran aturan pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Said mengungkapkan, Kejaksaan Negeri Luwu Timur berpendapat bahwa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, bahwa pembaharuan hak atas tanah objek tersebut merupakan ojek BPHTB berdasarkan ketentuan pasal 44 ayat (2) huruf b dan bukan merupakan pengecualian sebagaimana di maksud dalam pasal 44 ayat (6) huruf d.

“Selain itu, hal ini telah mendapat perhatian khusus oleh Lembaga DPRD Luwu Timur sebagai representasi masyarakat Kab. Luwu Timur dan memberikan dukungan kepada Pemerintah Kab. Luwu Timur untuk melaksanakan penagihan sesuai peraturan yang berlaku,” tandas Said. (ikp-humas/kominfo-sp)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

PT Vale Gelar Simulasi Pertama RTD Bendungan

Harisa Suharjo Hadiri Pelatihan Pengelolaan Ikan Bandeng

Pengelola Perpustakaan Desa di Lutim Dilatih Gunakan Aplikasi Inlislite

Berkas Lengkap, Kasus PDAM Malili Segera Diekspose

Bupati Serahkan Ranperda APBD Perubahan TA 2020 ke DPRD Luwu Timur

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Bupati Budiman Pantau Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama Lingkup Pemkab Lutim
Next Article PKM Mangkutana Gelar Aksi Cegah Stunting Dengan Germas dan Sosialisasi Vaksin Baru

You Might Also Like

Luwu Timur

Safari Ramadhan Pemkab Lutim Terus Menyapa Masyarakat, Kini di Kecamatan Towuti

31 Maret 2024
Luwu Timur

Hari Ini Pasien Sembuh Tambah 49, Kasus Baru 20 dan Meninggal 3

16 Agustus 2021
News

Beredar Informasi Anggota KPU Palopo Ditangkap

7 April 2014
Luwu Timur

Idul Adha, Husler Jelaskan Pentingnya Berkurban

1 September 2017
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?