Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Kampanye di Tempat Ibadah, IBAS-RIO Dilapor ke Bawaslu Luwu Timur
Luwu TimurPolitik

Kampanye di Tempat Ibadah, IBAS-RIO Dilapor ke Bawaslu Luwu Timur

Redaksi
Redaksi Published 21 Oktober 2020
Share
3 Min Read
SHARE

LUTIM,LUWURAYA.com – Warga Luwu Timur berprofesi sebagai pengacara, Agus Melas memasukkan tiga laporan ke Bawaslu Luwu Timur.

Salah satu laporannya terkait dugaan pelanggaran calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (IBAS-RIO).

Agus melaporkan IBAS-RIO perihal dugaan kampanye di tempat ibadah di Pura Dalem, Lorong 7 Timur, Desa Kertoraharjo, Kecamatan Tomoni Timur.

Adapun kampanye ini dilakukan sekitar pukul 17.25 Wita pada Jumat 16 Oktober 2020.

Dalam laporannya, Agus menyertakan bukti dugaan pelanggaran IBAS-RIO berupa video durasi 1 menit 18 detik dan 46 detik ke Bawaslu Luwu Timur

“Saya menyanyangkan dan harus ditindak karena melanggar aturan kampanye baik di UU maupun PKPU,” kata Agus Melas, Rabu (21/10/2020).

Menurut Agus, “karena materi yang disampaikan memperkenalkan diri sebagai pasangan calon nomor urut 2,” katanya.

Larangan kampanye di tempat ibadah sebagimana pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Adapun sanksinya adalah Pasal 521 Setiap pelaksana, peserta, petugas, dan/atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Dua laporan lain dari Agus yaitu ASN bekerja di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Luwu Timur diduga terlibat politik praktis.

Pada laporan ini, Agus menyertakan bukti screenshoot gambar ASN ini mengangkat dua jari identik dengan simbol dukungan ke IBAS-RIO.

Selain itu, laporan Agus yang lain yaitu terkait perbedaan nama dari calon Wakil Bupati Luwu Timur, Andi Muh Rio Patiwiri.

Pada laporan ini, Agus menyertakan bukti nama di B1 KWK Nasdem dan Demokrat, KTP dan Ijasah SMA, S1 dan S2 Andi Muh Rio Patiwiri.

Sementara Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rahman Atja membenarkan laporan Agus Melas sudah masuk.

“Yah sudah masuk laporannya dan sementara berproses,” kata Rahman. (rif).

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Komisi informasi Provinsi Sulsel Kunjungi PPID Pelaksana Disdukcapil Lutim

Pimpin Rakor Final Chek Persiapan HJL & HPRL, Budiman Harap Semua Berjalan Baik

Pjs. Ketua TP PKK Lutim Lakukan SMEP PKK di Towuti

Bupati Lutim Dukung Serapan Gabah Petani Pada Panen Raya MT ASEP

Sufriaty Budiman Apresiasi Kreatifitas Forum Anak Luwu Timur

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Kabag Ops Polres Luwu Timur Berbagi Beras ke Petugas Kebersihan
Next Article Blusukan di Balantang, Budiman Disambut Teriakan “Lanjutkan” Dari Emak-Emak

You Might Also Like

Politik

Tim IA Anggap Enteng Garudana, Golkar Mengaku Waspada

19 Oktober 2012
Luwu Timur

Bupati Luwu Timur dan Kepala UP3 PLN Palopo Tandatangani PKS

28 Februari 2024
Politik

Pata-Dhevy Tawarkan Semangat Kolaborasi untuk Masa Depan Kabupaten Luwu

9 Januari 2025
Luwu Timur

Staf Ahli Pembangunan : Pelaksanaan Jasa Kontruksi Harus Sesuai Peraturan UU

16 September 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?