Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Hore! Pemprov Sulsel Beri Diskon 70% Untuk Balik Nama Kendaraan
Ekonomi

Hore! Pemprov Sulsel Beri Diskon 70% Untuk Balik Nama Kendaraan

Redaksi
Redaksi Published 29 Januari 2021
Share
2 Min Read
SHARE

Kabar gembira buat anda yang ingin melakukan balik nama kendaraan. Saat ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan intensif atau keringanan bagi anda yang ingin melakukan balik nama kendaraan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 268/I/Tahun 2021. Pemberian insentif pajak ini berlaku mulai 25 Januari 2021 sampai 30 Juni 2021 mendatang.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Luwu Utara, Enny Abadi Joko, terdapat tiga kebijakan Pemerintah Provinsi dalam hal intensif keringanan balik nama kendaraan tersebut. Kebijakan pertama yakni pembebasan tarif pajak progresif.

“Sebelum ada aturan ini, pemilik kendaraan yang mau balik nama kan dikenakan pajak progresif dulu baru diproses. Nah, adanya aturan ini, tarif progresif telah dibebaskan,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga memberikan pengurangan Bea Balik Nama I sebesar 70% untuk kendaraan angkutan umum, dan keringanan ketiga adalah pengurangan Bea Balik Nama I sebesar 40% untuk angkutan barang.

Enny mengatakan  pembebasan tarif pajak progresif kendaraan bermotor merupakan bentuk apresiasi dari Gubernur Sulawesi Selatan bagi seluruh pemiliki kendaraan di tengah masa pandemi Covid-19. Untuk itu, semua pemilik kendaraan bermotor yang ingin melakukan proses balik nama kendaraanya diimbau untuk segera memanfaatkan pembebasan tarif pajak progresif ini.

“Ayo, kita manfaatkan apresiasi dari bapak Gubernur ini karena ada sejumlah keringanan yang diberikan,” ajak Enny.

Kendati demikian, aturan pemberian insentif pajak progresif hanya berlaku bagi kendaraan yang berdomisili di Provinsi Sulawesin Selatan saja. “Kalau kendaraannya sudah keluar dari Provinsi Sulawesi Selatan, maka masih dikenakan tarif progresif,” tandasnya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Dianggarkan Rp1,8 Miliar, Festival Danau Matano Terancam Batal

Kuasa Hukum HATI Sebut Ada Pelanggaran TSM

Efektifkan Pengawasan BBM Subsidi, Pengelola SPBU di Lutim Tandatangani Pakta Integritas

Sekda Lutim, Bahri Suli Hadiri Sertijab Kepala BPK Perwakilan Sulsel

DPRD Lutim Soroti Lambannya Realisasi Investasi di Kawasan Industri Malili

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Ternyata, Jatah Vaksin Covid-19 Untuk Lutra Turun Dua Tahap Sekaligus
Next Article Pemda Lutra Siapkan Lahan Pemakaman Khusus Pasien Covid-19

You Might Also Like

Ekonomi

CSR PT SMI Bantu Pembangunan MCK di Palopo

6 November 2013
Ekonomi

Ini Jadwal Pasar Murah Ramadhan di Palopo, Siap-Siap Berburu Sembako Murah

12 Maret 2025
News

561 PPL se-Lutra Siap Awasi Tahapan Pemilu 2014

12 September 2013
Ekonomi

Rusdi Layong Apresiasi Kesiapan Pemkab Lutim dalam Pengadaan Barang dan Jasa 2025

30 April 2025
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?