Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Paripurna DPRD, Bupati Serahkan Empat Ranperda dan KUA PPAS Tahun 2022
DPRD Luwu Timur

Paripurna DPRD, Bupati Serahkan Empat Ranperda dan KUA PPAS Tahun 2022

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya Published 16 Juli 2021
Share
3 Min Read
SHARE

LUTIM – Setelah melakukan penandatangan persetujuan bersama antara Pemerintah dan DPRD Kabupaten Luwu Timur terkait Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Bupati Luwu Timur, H. Budiman, juga menyerahkan empat Ranperda dan Rancangan KUA PPAS Tahun 2022 diruang Paripurna DPRD, Jumat (16/07/2021).

Empat buah Ranperda yang diserahkan masing-masing Ranperda perangkat desa, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, kemudian Ranperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan Ranperda terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2021-2026.

Lebih lanjut Budiman mengatakan, terkait Ranperda perangkat desa dijelaskan bahwa Pemerintahan Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur staf pembantu harus memiliki kualifikasi yang mumpuni mengingat fungsi Pemerintahan Desa sebagai sarana untuk melakukan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa. 

Oleh karena itu, kata Budiman, pengangkatan Perangkat Desa harus dilaksanakan melalui mekanisme seleksi yang efektif, transparan, dan akuntabel guna menjaring Perangkat Desa yang berkompeten sesuai Bidang Pemerintahan untuk menciptakan penyelenggaraan Pemerintahan yang baik demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Lanjutnya, terkait Perubahan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, hal ini disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan adanya penambahan objek baru.

Kemudian terkait Perubahan Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Budiman mengatakan, ini bertujuan untuk merubah tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sesuai Surat Edaran Kementerian Keuangan serta memberikan kemudahan bagi para penyedia sarana dan prasarana telekomunikasi untuk berpartisipasi dalam membangun sarana dan prasarana telekomunikasi di Kabupaten Luwu Timur.

Selanjutnya, terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2021-2026, Budiman mengatakan, hal itu merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan memperhatikan RPJMN, RTRW, dan RPJMD Provinsi Tetangga, selain itu, RPJMD Kabupaten Luwu Timur Tahun 2021-2026 juga merupakan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap Tahun Anggaran dan Penyusunan Renstra Perangkat Daerah.

Untuk Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara  (PPAS) Tahun 2022, Orang nomor satu di Luwu Timur ini mengatakan, ringkasan proyeksi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah yang terangkum dalam KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 yakni Pendapatan diproyeksikan sebesar Rp. 1.519.484.776.200, kemudian Belanja diproyeksikan sebesar Rp. 1.541.158.665.692 dan proyeksi penerimaan pembiayaan berasal dari rencana SILPA tahun sebelumnya sebesar Rp. 26.673.889.492. (hms/ikp/kominfo)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

DPRD Lutim Apresiasi Gerakan ‘Watangpanua Berbenah’ dalam Perayaan HUT

DPRD Lutim Godok Lima Buah Ranperda

Wakil Ketua II DPRD Lutim Lakukan Reses di Mahalona Raya

Aripin Pimpin Paripurna Penyerahan 3 Ranperda Inisiatif DPRD Lutim

Panlih Usulkan Nama Wabup Terpilih Akbar Leluasa Ke Pemprov Sulsel

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Andi Jo Karim Mappatunru Lolos Grand Final Lomba Bertutur
Next Article Perpustakaan Gudang Ilmu Kanawatu Juara 2 Lomba Tingkat Sulsel

You Might Also Like

DPRD Luwu Timur

Amran Syam Saksikan Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kajari Lutim

12 November 2020
DPRD Luwu Timur

Usman Sadik Pimpin Rombongan Lutim Lakukan Kunker ke Dirjen Pertanian

6 Maret 2024
DPRD Luwu Timur

Dwi Haryanto Serap Aspirasi Masyarakat Tomoni Raya, Infrastruktur dan Ekonomi Jadi Sorotan

19 Maret 2025
DPRD Luwu Timur

Anggota DPRD Tidak Kuorum, Sidang Paripurna Ditunda

1 Desember 2015
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?