Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Tegakkan Perda KTR, Satpol PP dan Damkar Sidak Sejumlah Instansi 
Luwu Timur

Tegakkan Perda KTR, Satpol PP dan Damkar Sidak Sejumlah Instansi 

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya Published 2 Oktober 2021
Share
2 Min Read
SHARE

LUWU TIMUR – Dalam rangka menggiatkan kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Luwu Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah instansi Pemerintah baik Dinas, Kantor Kecamatan, Puskesmas, dan Sekolah Menengah, yang berlangsung tanggal 22-29 September 2021.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP ) dan Damkar Kabupaten Luwu Timur, Indra Fawzy mengungkapkan bawa, kegiatan tersebut merupakan giat penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok dengan tujuan untuk mempersempit area bagi perokok sehingga generasi sekarang maupun akan datang dapat terlindungi dari bahaya rokok.

“Upaya perlindungan terhadap bahaya rokok ini menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh komponen bangsa baik individu, masyarakat maupun Pemerintah,“ jelas Indra Fawzy.

Baca Juga

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

Dalam kegiatan sidak penegakan Perda ini, tim Satpol PP masih mendapati pegawai yang merokok di dalam lingkungan kantor termasuk Puskesmas, begitu pula dengan sekolah masih dijumpai beberapa guru dan siswa yang merokok dalam lingkungan sekolah, padahal lingkungan sekolah dan fasilitas kesehatan sama sekali tidak diperbolehkan untuk merokok.

“Jika dirinci, kami menemukan di Dinas/SKPD sebanyak 3 orang, di Kantor Kecamatan 3 orang, di Puskesmas 6 orang dan di sekolah sebanyak 7 orang, dan yang paling parahnya 1 orang diantaranya adalah seorang siswa,” terang Indra Fawzy.

Berkaitan dengan tindakan yang dilakukan dalam pengawasan, Indra Fawzy mengatakan jika pihaknya masih sebatas Tindakan persuasif dengan pembinaan disertai surat teguran dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun jika dikemudian hari ditemukan lagi melakukan perbuatan yang sama, maka akan dikenakan denda administrasi paling sedikit Rp. 50.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000. (rhj)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah PT Vale Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Bank Sulselbar Cabang Malili Dukung Aksi Sedekah Jum’at ASN Setdakab Lutim
Next Article Bupati Luwu Timur Buka Bimtek Aplikasi Profil Desa Bagi Perangkat Desa

Rekomendasi Berita lainnya

Pendidikan

Kasi Bimas Islam Kemenag Palopo Ajak Profesional Lanjut Studi di Pascasarjana UIN Palopo

17 April 2026
Metro

Tim Fahmil Qur’an Putra Luwu Timur Raih Emas Pertama di MTQ Sulsel 2026

17 April 2026
Pendidikan

Bupati Luwu Utara Buka Muscab V Pramuka, Tentukan Arah Organisasi Lima Tahun

17 April 2026
Metro

15 Peserta Asal Luwu Timur Lolos Final MTQ Sulsel 2026 di Maros

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?