Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Bupati dan Forkopimda Musnakan Barang Ilegal di KPPBC Malili Senilai Rp 1 Milyar Lebih
Luwu Timur

Bupati dan Forkopimda Musnakan Barang Ilegal di KPPBC Malili Senilai Rp 1 Milyar Lebih

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya Published 8 November 2021
Share
4 Min Read
SHARE

LUWU TIMUR – Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Malili kembali memusnahkan barang bukti jutaan batang rokok dan puluhan botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) hasil penindakan yang dihadiri oleh Bupati Luwu Timur, H. Budiman, di Halaman KPPBC Malili, Desa Balantang, Kabupaten Luwu Timur, Senin, (08/11/2021) pagi.

Barang kena cukai (BKC) yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan triwulan keempat, sejak Oktober 2020 hingga Oktober 2021, sebanyak 1,2 juta batang rokok dan 10 botol MMEA.

Barang ilegal senilai 1 Miliar lebih ini di musnahkan bersama Bupati Luwu Timur, H. Budiman, Kajari Luwu Timur, Muh. Zubair, Ketua PN Malili, Alfian, Polres Luwu Timur dan Satpol PP dan Damkar Luwu Timur.

Kepala Kantor KPPBC Malili, Firman Bunyamin, pada 2021 telah disita dan dimusnahkan satu juta lebih batang rokok dengan berbagai merek dan 10 botol minuman beralkohol.

“Jika ditotal nilai barang yang dimusnahkan sebanyak Satu Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Rupiah dan Negara dirugikan sebanyak Delapan Ratus Sepuluh Juta Rupiah lebih. Ini hasil penindakan triwulan ke IV tahun 2020 sampai Oktober 2021,” kata Firman.

Barang ilegal ini disita setelah Petugas Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Malili melakukan operasi di Kabupaten Tana Toraja , Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Luwu Utara dan Luwu Timur.

Dalam operasinya, Beacukai berkolaborasi dengan aparat TNI, Polres, dan Satpol PP yang berada di sejumlah Kabupaten/Kota yang masuk wilayah kerja Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Malili.

Selama 2021, Bea Cukai Malili juga telah melakukan satu kali penyidikan di bidang cukai atas penyeludupan rokok ilegal sebanyak 24 dos dengan total 96 000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Melalui perusahaan jasa titipan dan telah dilakukan pelimpahan perkara tindak pidana cukai kepada Kejaksaan Negeri Palopo.

Tujuan akhir dari penindakan dan pemusnahan barang ilegal tanpa cukai ini untuk menimbulkan efek jera bagi pelanggar cukai serta mengurangi peredaran barang ilegal.

Sementara itu, Bupati Luwu Timur, H. Budiman mengungkapkan bahwa, Pemerintah daerah sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Bea Cukai dalam penindakan seperti ini.

Melalui penindakan itu, Budiman mengatakan, pihaknya sangat merespon dan mendukung upaya penindakan yang dilakukan oleh jajaran Bea Cukai Malili dalam penertiban peredaran barang ilegal, khususnya di Luwu Timur yang dapat merugikan negara. “Melalui kolaborasi ini tetap kita jaga terus, saya juga berterimakasih kepada unsur Forkopimda yang hadir di acara ini sehingga daerah ini bukan hanya Bupati yang memikirkannya tapi kita bersama-sama juga punya andil untuk memikirkan kemajuan daerah ini,” ungkapnya.

“Sebagai Bupati Luwu Timur, kami juga sudah berdiskusi dengan unsur Forkopimda terkait memaksimalkan peran pelabuhan Waru -Waru agar suplai barang dan jasa tidak terkendala masuk ke Luwu Timur. Terima kasih saran dan idenya pak, ini akan jadi bahan saya untuk menyampaikan ke Pusat,” ujar Budiman.

Pemusnahan yang dilakukan merupakan salah satu usaha untuk memberikan perlindungan ke masyarakat dan akan menimbulkan efek yang baik buat masyarakat sehingga tidak ada lagi barang ilegal yang di perjual belikan ditengah masyarakat. Terlebih, barang yang dimusnahkan ini tidak ada izinnya,” tutup Budiman. (hms/ikp/kominfo)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Safari Ramadhan Wotu, Husler Minta Jaga Kedamaian di Tahun Politik

Wabup Budiman Banjir Ucapan Selamat Dari Kepala Daerah di Forum Pinisi Sultan

Husler Turut Memantau Pencarian Bocah Yang Hanyut di Sungai Tomoni

ABM Dipastikan Nakhodai Hanura Lutim

Forum Kabupaten/Kota Sehat Lutim Ikuti Sosialisasi SEAR HCN Secara Virtual

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Turnamen Luwu Timur Futsal Cup I Tahun 2021 Sukses Digelar
Next Article Dinas Koperasi Takalar Kunker di Kabupaten Luwu Timur

You Might Also Like

Luwu Timur

Dibuka Bupati, Expo Desa 2023 dikuti 125 Desa se Luwu Timur

4 Mei 2023
Politik

6 Bacaleg Gugur, Parpol Kewalahan Caleg Berkualitas

13 Mei 2013
News

KPPS Desa Jalajja Diduga Lakukan Penggelembungan Suara

14 April 2014
Politik

Fraksi GPR Dukung Penuh Lima Ranperda Strategis Usulan Pemkab Lutim

13 Juni 2025
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?