Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Pengusaha Minyak Goreng akan Diberi Sanksi Jika Jual di Atas HET
Luwu Timur

Pengusaha Minyak Goreng akan Diberi Sanksi Jika Jual di Atas HET

Redaksi
Redaksi Published 20 Januari 2022
Share
1 Min Read
SHARE

Pasca terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng sejak Rabu (19/1) kemarin, Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM) Luwu Timur siap melakukan control dan memberikan sanksi tegas kepada pengusaha bandel yang berani melawan aturan ini.

Demikian disampaikan Kepala Disdagkop-UKM Luwu Timur, Senfry Oktavianus yang ditemui Kamis (20/1).

Menurutnya, dengan terbitnya aturan dari pemerintah pusat tersebut, maka pengusaha dan penjual dilarang menjual dari harga yang ditetapkan.

Baca Juga

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

“Kami siap memberikan sanksi tegas kepada pengusaha dan penjual yang membandel, saat ini kami tengah menyiapkan tim untuk turun langsung ke lapangan guna mengecek distribusi minyak goreng ini,” ujar Senfry.

Pantauan di sejumlah toko ritel di Luwu Timur, sejak pemberlakuan minyak goreng satu harga ini, ketersediaan minyak goreng dengan cepat ludes di pasaran. Padahal, toko ritel sudah membatasi konsumen untuk membeli maksimal dua liter per orang.

Untuk diketahui, melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000/liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah PT Vale Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Bupati Lutim serap Aspirasi Masyarakat Burau Melalui Silaturahmi
Next Article Kepala BI Sulsel Puji Pengelolaan Lahan Pasca Tambang PT Vale

Rekomendasi Berita lainnya

Pendidikan

Kasi Bimas Islam Kemenag Palopo Ajak Profesional Lanjut Studi di Pascasarjana UIN Palopo

17 April 2026
Metro

Tim Fahmil Qur’an Putra Luwu Timur Raih Emas Pertama di MTQ Sulsel 2026

17 April 2026
Pendidikan

Bupati Luwu Utara Buka Muscab V Pramuka, Tentukan Arah Organisasi Lima Tahun

17 April 2026
Metro

15 Peserta Asal Luwu Timur Lolos Final MTQ Sulsel 2026 di Maros

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?