Pasca terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng sejak Rabu (19/1) kemarin, Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM) Luwu Timur siap melakukan control dan memberikan sanksi tegas kepada pengusaha bandel yang berani melawan aturan ini.
Demikian disampaikan Kepala Disdagkop-UKM Luwu Timur, Senfry Oktavianus yang ditemui Kamis (20/1).
Menurutnya, dengan terbitnya aturan dari pemerintah pusat tersebut, maka pengusaha dan penjual dilarang menjual dari harga yang ditetapkan.
“Kami siap memberikan sanksi tegas kepada pengusaha dan penjual yang membandel, saat ini kami tengah menyiapkan tim untuk turun langsung ke lapangan guna mengecek distribusi minyak goreng ini,” ujar Senfry.
Pantauan di sejumlah toko ritel di Luwu Timur, sejak pemberlakuan minyak goreng satu harga ini, ketersediaan minyak goreng dengan cepat ludes di pasaran. Padahal, toko ritel sudah membatasi konsumen untuk membeli maksimal dua liter per orang.
Untuk diketahui, melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000/liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.




