Sebanyak 64 los pedagang di Pusat Niaga Malili (PNM) dilayangkan teguran oleh Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM) Luwu Timur. Teguran itu dilayangkan karena pedagang lebih memilih menutup los atau tidak berjualan.
Kepala Didagkop-UKM Luwu Timur, Senfry Oktavianus mengatakan pemberian teguran tersebut bagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengevaluasi keberadaan pedagang di PNM tersebut.
“Kami melakukan evaluasi terhadap pedagang yang tidak berjualan di Pusat Niaga. Totalnya ada sebanyak 64 los yang tidak berjualan, jika sudah tidak mau berjualan, banyak pedagang lain yang antre untuk mengganti,” ujar Senfry saat ditemui Sabtu (29/1).
Tidak hanya di PNM, Disdagkop-UKM Lutim juga akan mengevaluasi kondisi pasar lain di Luwu Timur seperti Pasar Malindungi Sorowako, dan Pasar Wawondula. “Kita akan evaluasi semuanya, kami tidak ingin pedagang berjualan di luar lokasi yang telah disiapkan, dan jika sudah tidak mau berjualan, nanti kami akan cari penggantinya,” ungkap Senfry.
Untuk diketahui, Pusat Niaga Malili mulai dipergunakan seja tahun 2018 lalu, dan dibangun dengan menghabiskan anggaran yang berasal dari APBN sebesar Rp9 miliar.




