LUWU TIMUR – Ketua Panitia Pemilihan (Panlih), Aripin, S.Ag mengungkapkan bahwa, Pemilihan Wakil Bupati Lutim sisa masa jabatan 2021-2026 di perpanjang hingga 15 hari ke depan. Hal ini di sebabkan karena salah satu sekertaris partai yang belum menandatangani berita acara rapat.
“Masih ada salah satu partai yang sekretarisnya belum tandatangan, sehingga belum bisa di lakukan rapat untuk mewujudkan dua nama dan kita menunggu kapan rekomendasi partai PKS itu, ” tutur Aripin, yang juga merupakan Ketua DPRD Lutim usai melaksanakan rapat bersama pengurus Panlih di ruang aspirasi, Jumat (06/10/2022).
Menurutnya, demi untuk mewujudkan dua nama Calon Wakil Bupati Lutim, ketua partai pengusung bersama sekretaris harus melakukan tandatangan terlebih dahulu dan seterusnya dilakukan musyawarah untuk mencapai mufakat.
“Jadi apabila nantinya tidak di capai mufakat untuk menentukan dua nama, maka dilakukan voting yang selanjutnya dua nama tersebut akan di daftarkan di panitia pemilihan untuk dilakukan verifikasi berkas yang selanjutnya diagendakan di sidang paripurna,“ kata Aripin.
Adapun agenda tersebut, Panlih akan melanjutkan ke Mendagri guna mengetahui apakah berita acara tersebut di perbolehkan atau sudah sah apabila yang melakukan tandatangan hanya ketua partai PKS saja.
“Kalau itu sudah sah, maka Panlih akan kembali untuk melakukan rapat segera,” tandas Aripin. (*)




